Minggu, 30 Agustus 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Hingga Sidang Pleno III, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Belum Temui Titik Temu ◆ Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Tuntaskan AD/ART, Atur Larangan Rangkap Jabatan Politik bagi Rais Aam dan Ketum ◆ Bursa Panas Calon Ketum PBNU, Ini Profil Singkat Nama-nama yang Beredar ◆ Mengenal AHWA, Cara Unik NU Pilih Pemimpin Tanpa Kampanye ◆ Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Dibahas, Salah Satunya Tetap Pakai One Man One Vote
NASIONAL

Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Tuntaskan AD/ART, Atur Larangan Rangkap Jabatan Politik bagi Rais Aam dan Ketum

Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU tuntaskan pembahasan AD/ART dalam 6,5 jam, menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keduanya juga dilarang mencalonkan diri dalam kontestasi politik selama menjabat, kecuali mundur setidaknya satu tahun sebelumnya.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 29 Agustus 2026, 14:15 WIB · Diperbarui 30 Agustus 2026, 05:42 WIB · 63 dibaca
Komisi Organisasi Muktamar
— Foto: Digi TV News

JOMBANG, DigiTVNews.com – Sidang Komisi D tentang Organisasi pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah menuntaskan seluruh pembahasan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, pada Sabtu (29/8/2026). Sejumlah isu strategis keorganisasian turut disepakati, mulai dari mekanisme penyelesaian perselisihan internal, aturan pencalonan, rangkap jabatan, tata kelola aset, hingga mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam, mengatakan seluruh pembahasan di tingkat komisi telah diselesaikan dan hasilnya dilaporkan dalam Sidang Pleno Muktamar.

Menurutnya, pembahasan Komisi Organisasi berlangsung optimal dan produktif. Seluruh draf yang dibahas dapat dituntaskan dalam waktu sekitar 6,5 jam, bahkan lebih singkat dibandingkan waktu pembahasan sejumlah komisi lainnya.

“Sidang Komisi Organisasi sudah menuntaskan seluruh draf, baik Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, dan sudah dilaporkan di dalam Sidang Pleno Muktamar yang baru saja berakhir,” ujar Asrorun Niam usai pembahasan Sidang Komisi D tentang keorganisasian, di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Sabtu (29/8/2026) sore.

Ia menyebut, meski berlangsung dalam waktu relatif singkat, sejumlah perubahan dan isu strategis berhasil dibahas secara produktif dan efisien. Salah satu poin penting dalam perubahan Anggaran Dasar adalah penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan internal di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Asrorun Niam menjelaskan, perselisihan internal pada prinsipnya harus terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, persoalan dapat dilanjutkan melalui mekanisme Majelis Tahkim.

Menurutnya, mekanisme tersebut sebenarnya telah dikenal dalam praktik organisasi. Namun, ketentuan itu sebelumnya belum secara tegas mendapatkan payung dalam Anggaran Dasar NU.

“Selama ini sudah ada mekanisme seperti itu, tetapi belum dipayungi di dalam Anggaran Dasar. Nah, ini dimuat dan juga dicantumkan di dalam Anggaran Dasar NU, dan itu sudah disepakati,” jelasnya.

Asrorun Niam
Foto: Digi TV News

Selain perubahan dalam AD, Komisi Organisasi juga membahas sejumlah isu dalam Anggaran Rumah Tangga NU. Salah satunya berkaitan dengan persyaratan bagi kader yang akan mencalonkan diri dalam jabatan organisasi.

Menurut Asrorun Niam, ketentuan tersebut dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan seperti pada aturan sebelumnya, di mana kader yang telah mengikuti pendidikan kaderisasi atau bahkan pernah menduduki jabatan tertentu tetap harus kembali mengikuti pendidikan kader untuk memenuhi syarat pencalonan. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam perubahan Pasal 40 Anggaran Rumah Tangga.

“Ini evaluasi dari kemarin. Misalnya ada Rais Syuriyah yang mau mencalonkan Ketua Umum harus ikut pendidikan kader lagi, Ketua Umum yang sudah menjabat ingin mencalonkan lagi harus ikut pendidikan kader. Tentu itu harus dievaluasi,” katanya.

Isu lain yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah mengenai aturan rangkap jabatan. Yaitu Rais Aam dan Ketua Umum dilarang merangkap jabatan politik. Mulanya, dalam pembahasan awal, terdapat dua opsi. Opsi pertama mempertahankan aturan rangkap jabatan sebagaimana ketentuan yang telah ada. Sementara opsi kedua mengusulkan penghapusan larangan tertentu sehingga Ketua Umum dapat merangkap jabatan sebagai menteri.

Namun, Komisi Organisasi akhirnya tidak memilih kedua opsi tersebut. Muktamirin justru menyepakati rumusan baru yang secara khusus mengatur jabatan Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

Suasana Sidang Muktamar
Foto: Digi TV News

Dalam ketentuan baru itu, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik. Selain itu, selama masih menjabat, keduanya juga tidak diperkenankan mencalonkan diri maupun dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

“Yang pertama, khusus untuk Rais Aam dan Ketua Umum itu tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Yang kedua, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik,” ungkap Asrorun Niam.

Apabila di tengah masa jabatan keduanya kemudian ingin maju atau dicalonkan dalam kontestasi politik, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu, setidaknya satu tahun sebelumnya.

Adapun jabatan politik yang dimaksud mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu, ketentuan terkait jabatan di partai politik disebut tetap mengikuti aturan lain yang telah berlaku di lingkungan organisasi.

Asrorun Niam menjelaskan, pembatasan tersebut secara khusus diterapkan kepada Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar. Adapun pengurus lain yang nantinya disusun oleh tim formatur tidak dikenakan ketentuan yang sama.

Menurutnya, pembahasan mengenai aturan tersebut berlangsung secara kekeluargaan karena forum berupaya mencari jalan tengah terhadap sejumlah persoalan yang berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan.

“Hal-hal yang punya potensi konflik, hal-hal yang punya potensi benturan, ketemu. Maka kemudian dibuat aturan selonggar mungkin sepanjang itu bisa diterima dalam konteks konstitusi kita,” katanya.

Komisi Organisasi juga menyepakati sejumlah ketentuan lain dalam Anggaran Rumah Tangga. Di antaranya terkait permusyawaratan di tingkat Majelis Wakil Cabang, pengaturan mengenai pembahasan Bahtsul Masail yang kini disebut bersifat opsional, penambahan bab mengenai tata kelola aset jam'iyah, pengaturan kewenangan Majelis Tahkim, serta ketentuan peralihan.

Dalam ketentuan peralihan, seluruh peraturan jam'iyah yang sebelumnya telah berlaku tetap dapat digunakan setelah AD/ART baru diberlakukan. Namun, peraturan tersebut harus melalui proses ratifikasi oleh kepengurusan baru dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga yang telah disahkan.

“Pada saat Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku, semua peraturan jam'iyah dinyatakan masih tetap berlaku setelah dilakukan ratifikasi oleh pengurus yang baru, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga,” jelasnya.

Ketentuan peralihan tersebut juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan sejumlah aturan organisasi yang sebelumnya dikenal di kalangan muktamirin, termasuk aturan mengenai masa jeda atau yang populer disebut sebagai “iddah politik”.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT