Sabtu, 29 Agustus 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Dibahas, Salah Satunya Tetap Pakai One Man One Vote ◆ Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU Diwarnai Interupsi, Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU Dipisah dari Tatib Umum ◆ Antusiasme Muktamirin Ziarahi Makam Mbah Wahab, Mengenang Jejak Perjuangan Pendiri NU ◆ Komdigi dan Universitas Darul Ulum Jombang Gelar Seminar “Digitalk”, Bahas Literasi Digital dan Tantangan Dakwah Masa Kini ◆ Dari Kripto Sampai Chip Otak, Ini Isu Digital yang Dibahas Bahtsul Masail Muktamar NU
NASIONAL

Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Dibahas, Salah Satunya Tetap Pakai One Man One Vote

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memaparkan dua opsi mekanisme yang akan dibahas dalam pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU di Muktamar ke-35 NU. Opsi pertama mempertahankan sistem one man one vote yang selama ini berlaku, sementara opsi kedua mengusulkan penjaringan nama lewat wilayah dan cabang sebelum diputuskan Rais Aam terpilih.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 29 Agustus 2026, 01:18 WIB · Diperbarui 29 Agustus 2026, 04:58 WIB · 15 dibaca
Dua Ops Pemilihan Ketua PBNU
— Foto: nahdliyin.com

DigiTVNews.com - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih terus jadi perbincangan hangat di tengah rangkaian Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang. Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memaparkan bahwa agenda sidang membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU, dengan dua opsi utama yang akan diperdebatkan di forum.

Opsi Pertama: One Man One Vote

Opsi pertama adalah mempertahankan sistem yang selama ini berlaku, yakni one man one vote. Dalam skema ini, setiap muktamirin yang memiliki hak suara dan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap berhak langsung memilih Ketua Umum. Berdasarkan data yang dipaparkan, saat ini tercatat 557 muktamirin yang terdaftar sebagai pemilih tetap.

Skema ini merupakan kelanjutan dari mekanisme yang sudah dipakai di hampir semua tingkatan kepengurusan NU, dari tingkat cabang hingga wilayah. Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, menjelaskan pola lama ini berjalan lewat pengusulan nama oleh PCNU, PWNU, dan PCINU, kemudian calon yang meraih dukungan minimal ambang batas tertentu akan diteruskan untuk mendapat restu Rais Aam terpilih, sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke muktamirin untuk divoting.

Opsi Kedua: Penjaringan via Wilayah dan Cabang

Opsi kedua yang diusulkan berbeda dari mekanisme lama. Dalam skema ini, pemilihan Ketua Umum diusulkan lewat wilayah dan cabang, di mana masing-masing PWNU dan PCNU boleh mengusulkan hingga lima nama calon. Daftar nama tersebut kemudian diteruskan ke Rais Aam terpilih untuk diproses lebih lanjut, dengan penetapan akhir didasarkan pada raihan suara terbanyak dari usulan tersebut.

Skema kedua ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah kalangan Nahdliyin terhadap dampak negatif pemilihan langsung murni, seperti risiko politik uang, polarisasi antarpendukung, hingga potensi perpecahan pasca-Muktamar akibat kontestasi head-to-head antarkandidat.

Kedua opsi ini bersumber dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar sebelum Muktamar. Gus Ipul menegaskan opsi-opsi tersebut baru sebatas aspirasi yang dibahas di tingkat Munas dan Konbes, sehingga keputusan final tetap berada di tangan para muktamirin melalui pembahasan di Komisi Organisasi.

Gus Ipul
Foto: detik.com

Senada dengan itu, Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) sebelumnya juga menyampaikan dua opsi serupa: Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin, atau dipilih oleh Rais Aam yang telah lebih dulu terpilih. Menurutnya, metode mana yang akhirnya dipakai baru akan ditentukan lewat keputusan pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU.

Sementara itu, mekanisme pemilihan Rais Aam sendiri dipastikan tetap menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), di mana sembilan ulama sepuh usulan PWNU dan PCNU akan bermusyawarah menetapkan Rais Aam untuk masa khidmah 2026–2031.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT