Sabtu, 29 Agustus 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Dibahas, Salah Satunya Tetap Pakai One Man One Vote ◆ Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU Diwarnai Interupsi, Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU Dipisah dari Tatib Umum ◆ Antusiasme Muktamirin Ziarahi Makam Mbah Wahab, Mengenang Jejak Perjuangan Pendiri NU ◆ Komdigi dan Universitas Darul Ulum Jombang Gelar Seminar “Digitalk”, Bahas Literasi Digital dan Tantangan Dakwah Masa Kini ◆ Dari Kripto Sampai Chip Otak, Ini Isu Digital yang Dibahas Bahtsul Masail Muktamar NU
NASIONAL

Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU Diwarnai Interupsi, Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU Dipisah dari Tatib Umum

Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026) diwarnai interupsi peserta soal mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU. Setelah perdebatan panjang, forum akhirnya sepakat memisahkan pembahasan tata tertib pemilihan pucuk pimpinan PBNU dari tata tertib persidangan umum, menyusul mandat dari Munas dan Konbes NU di Ploso, Kediri, soal perubahan mekanisme kepemimpinan.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 29 Agustus 2026, 01:16 WIB · Diperbarui 29 Agustus 2026, 04:15 WIB · 27 dibaca
Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU

DigiTVNews.com - Hari kedua Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Aula Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, tidak berjalan mulus. Sidang Pleno I yang digelar Jumat (28/8/2026) sempat diwarnai interupsi sejumlah muktamirin, dengan sorotan utama tertuju pada mekanisme dan tata tertib pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta Rais Aam.

Interupsi pertama muncul dari perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, yang mendesak perubahan jadwal persidangan agar pembahasan Sidang Pleno I dikaitkan langsung dengan Sidang Pleno IV. Interupsi lain datang dari peserta bernama Muzammil yang mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan Muktamar ke-35, termasuk apakah forum ini merupakan kelanjutan langsung dari Muktamar ke-34 di Lampung.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, yang memimpin sidang menjelaskan bahwa pembahasan tata tertib pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam sengaja dipisahkan dari tata tertib umum Muktamar. Alasannya, ada hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso, Kediri, yang perlu dibahas lebih dulu sebagai persyaratan pemilihan Ketua Umum kali ini.

Prof. Nuh juga menegaskan perbedaan mendasar antara Muktamar ke-35 di Jombang dengan Muktamar ke-34 di Lampung. Pada muktamar sebelumnya, tidak ada mandat dari Munas dan Konbes terkait perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum, sehingga mekanisme baru pada muktamar kali ini wajib dibahas dan dituntaskan di forum ini.

Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih, menyebut pemisahan pembahasan ini sebagai jalan tengah dari dua arus pandangan yang berkembang di forum. Apakah tata tertib persidangan dan tata tertib pemilihan pimpinan PBNU cukup dibahas dalam satu paket, atau dipisah agar pembahasannya lebih mendalam. Keputusan pemisahan akhirnya diambil melalui musyawarah mufakat.

Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih
Foto: YouTube @tvnu_id

Meski sempat menghangat selama dua hingga tiga jam, forum akhirnya mencapai kesepakatan dan sidang tuntas sekitar pukul 11.10 WIB. Prof. Nuh mengapresiasi kedewasaan para muktamirin dalam menyikapi perbedaan pendapat selama persidangan.

Panasnya perdebatan soal tata tertib pemilihan tak lepas dari wacana perubahan mekanisme kepemimpinan PBNU yang sudah menghangat sejak sebelum muktamar dimulai. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penerapan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), musyawarah mufakat oleh sembilan ulama sepuh, untuk turut menentukan Ketua Umum PBNU, bukan lagi lewat pemungutan suara langsung oleh muktamirin.

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebelumnya menyatakan keputusan soal mekanisme ini akan sepenuhnya dikembalikan kepada peserta Muktamar lewat pembahasan di Komisi Organisasi. Ketua Umum PBNU petahana, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), juga merespons terbuka wacana tersebut, namun menegaskan seluruh tahapan persidangan tetap harus merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang masih berlaku saat ini.

Berdasarkan jadwal resmi panitia, pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dijadwalkan dituntaskan dalam Sidang Pleno IV, Sabtu (29/8/2026) sore, sebelum memasuki puncak Muktamar berupa sidang pemilihan dan penetapan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 pada malam harinya.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT