Minggu, 30 Agustus 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Hingga Sidang Pleno III, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Belum Temui Titik Temu ◆ Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Tuntaskan AD/ART, Atur Larangan Rangkap Jabatan Politik bagi Rais Aam dan Ketum ◆ Bursa Panas Calon Ketum PBNU, Ini Profil Singkat Nama-nama yang Beredar ◆ Mengenal AHWA, Cara Unik NU Pilih Pemimpin Tanpa Kampanye ◆ Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Dibahas, Salah Satunya Tetap Pakai One Man One Vote
NASIONAL

Hingga Sidang Pleno III, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Belum Temui Titik Temu

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU alot membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Dua opsi ditawarkan ke muktamirin: pemilihan langsung one man one vote, atau penjaringan bertingkat lewat AHWA, dengan musyawarah mufakat sebagai pilihan utama sebelum voting.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 29 Agustus 2026, 14:34 WIB · Diperbarui 30 Agustus 2026, 05:41 WIB · 12 dibaca
Suasana sidang pleno muktamar
— Foto: Digi TV News

Buka video asli di Youtube ↗

JOMBANG, DigiTVNews.com – Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, berlangsung alot saat membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dua opsi mekanisme pemilihan selanjutnya akan ditawarkan kepada seluruh peserta Muktamar untuk diupayakan mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat atau, jika tidak tercapai, melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum berlangsung cukup dinamis sejak kemarin, Jumat (28/8/2026), dan sempat diskors sebelum akhirnya pembahasan di tingkat komisi dituntaskan.

Prof. KH Asrorun Niam Sholeh
Foto: Digi TV News

Ia menjelaskan, opsi pertama mempertahankan mekanisme pemilihan langsung. Dalam sistem ini, peserta Muktamar yang memiliki hak suara memilih Ketua Umum Tanfidziyah PBNU secara langsung melalui mekanisme one man, one vote.

“Ada dua opsi yang disepakati untuk dibawa ke pleno. Opsi pertama adalah pemilihan langsung atau one man, one vote, dengan tetap mengantongi persetujuan dari Rais 'Aam terpilih,” ujar Prof. Niam seusai memimpin sidang komisi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) sore, sesaat setelah sidang Komisi Organisasi tuntas.

Pemilihan tersebut tetap dilaksanakan dengan ketentuan adanya persetujuan dari Rais 'Aam terpilih.

Sementara itu, opsi kedua menawarkan mekanisme penjaringan secara bertingkat dengan melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Melalui sistem tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) terlebih dahulu mengusulkan sejumlah nama bakal calon Ketua Umum PBNU.

Dalam draf awal, setiap peserta dapat mengusulkan hingga lima nama. Seluruh nama yang masuk kemudian ditabulasi untuk menyaring sembilan nama dengan perolehan suara terbesar. Selanjutnya, sembilan nama tersebut diserahkan kepada AHWA sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menentukan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

“Proses ini juga membutuhkan restu dan persetujuan tertulis dari Rais 'Aam terpilih,” kata Prof. Niam.

Menurutnya, AHWA dalam mekanisme tersebut akan menjalankan fungsi sebagai lembaga pemilih untuk menentukan sosok yang akan menakhodai Nahdlatul Ulama selama lima tahun ke depan.

Sidang Pleno Komisi Organisasi Muktamar NU
Foto: Digi TV News

Niam melanjutkan, hingga pembahasan di tingkat Komisi Organisasi berakhir, belum ada satu pun opsi yang dapat disebut memperoleh dukungan mayoritas. Forum masih dihadapkan pada dua pilihan, yakni mempertahankan mekanisme pemilihan langsung atau mengubahnya menjadi mekanisme penjaringan bertingkat melalui AHWA.

Karena belum ditemukan titik temu dan belum ada alternatif lain yang dapat menjembatani kedua pandangan tersebut, Komisi Organisasi akhirnya sepakat membawa persoalan itu ke Sidang Pleno III untuk dibahas oleh seluruh muktamirin.

“Karena pilihannya A dan B dan belum ada titik temu kesepakatan, akhirnya disepakati dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan,” jelasnya.

Menurut Prof. Niam, musyawarah mufakat tetap menjadi pilihan utama dalam pengambilan keputusan di forum Muktamar.

“Pilihan pertamanya tentu mufakat, kalau tidak bisa baru melalui voting,” katanya.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT