DigiTVNews.com -- Pemerintah akhirnya buka suara soal alasan di balik pilihan bentuk hukum untuk mengatur kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan, regulasi nasional AI akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres), bukan undang-undang, dengan pertimbangan utama kecepatan.
"Pengaturan soal AI ini kan perkembangannya cepat sekali. Jadi untuk merespons perkembangan-perkembangan yang terbaru, perpres ini lebih efektif ketimbang kita membuat undang-undang yang membutuhkan waktu," kata Nezar saat ditemui di Jakarta Barat, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, bentuk perpres memungkinkan pemerintah menyusun ketentuan secara lebih cepat setiap kali muncul perkembangan teknologi baru, sehingga aturan bisa tetap relevan dengan kondisi terkini. Berbeda dengan undang-undang yang harus melalui pembahasan panjang bersama DPR, perpres bisa langsung ditetapkan lewat proses eksekutif.
Nezar mengungkapkan, saat ini draf regulasi AI yang telah disusun pemerintah masih berada dalam tahap peninjauan di Sekretariat Negara (Setneg), tahap akhir sebelum dokumen tersebut sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.
Ada dua rancangan perpres yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029 dan Perpres Etika serta Tata Kelola AI. Kedua regulasi ini masuk dalam daftar 46 rancangan perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo lewat Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.
Proses penyusunan kedua beleid ini melibatkan lebih dari 40 kementerian dan lembaga, termasuk Komdigi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta telah melalui tahap konsultasi publik yang turut menjaring masukan dari pelaku industri nasional maupun internasional.
Meski begitu, jadwal penerbitannya sudah beberapa kali meleset dari target awal. Draf sempat digadang-gadang rampung dan tinggal menunggu tanda tangan presiden sejak akhir 2025, dengan target terbit pada kuartal pertama atau kedua 2026. Namun hingga pertengahan September 2026, kedua perpres tersebut belum juga diteken.
Nezar menyampaikan, pemerintah untuk saat ini belum memprioritaskan penyusunan undang-undang khusus yang mengatur pemanfaatan dan pengembangan AI. Pemerintah memilih memantau dulu perkembangan regulasi AI secara global, mengingat sejumlah negara yang sudah lebih dulu menyusun undang-undang AI kerap harus meninjau ulang aturannya seiring munculnya teknologi baru.
"Jadi kita saat ini coba lihat dulu perkembangan pada tahap ini. Mungkin setelah Perpres AI berjalan kalau memang butuh satu penguatan yang lebih komprehensif dan secara hukum lebih tinggi posisinya mungkin akan dinaikkan ke undang-undang," ujarnya.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan pemerintah pada akhirnya akan menyusun undang-undang khusus AI di masa mendatang. Menurutnya, wacana penyusunan undang-undang kecerdasan buatan bahkan sudah mulai dibicarakan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Berbeda dari banyak regulasi lain, perpres AI ini dirancang tanpa memuat sanksi atau hukuman khusus bagi pelanggar. Regulasi ini lebih berfungsi sebagai panduan nasional bagi berbagai sektor, mulai dari pemerintah, swasta, dunia pendidikan, hingga pengembang teknologi, dalam merancang kebijakan dan produk berbasis AI secara etis dan bertanggung jawab.
Beberapa materi yang dikabarkan bakal diatur dalam beleid ini antara lain pembatasan penggunaan AI untuk mengambil data publik yang berpotensi membahayakan pemiliknya, seperti data biometrik semacam citra retina mata, perlindungan terhadap karya para seniman dari eksploitasi AI, serta kewajiban pemberian watermark atau penanda pada konten hasil buatan AI. Regulasi ini juga direncanakan mencakup sepuluh sektor prioritas, mulai dari ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, hingga sektor keuangan.
Kalangan industri disebut telah lama menantikan terbitnya kedua perpres ini sebagai panduan yang jelas mengenai arah pengembangan AI nasional. Tanpa kepastian regulasi, sejumlah kementerian dan lembaga maupun pelaku usaha kerap kesulitan menentukan batasan dan mekanisme dalam mengembangkan atau menerapkan teknologi AI, termasuk dalam menyusun kebijakan uji coba terbatas atau regulatory sandbox.
Pemerintah menegaskan, begitu perpres ini terbit, setiap kementerian dan lembaga akan diminta menyusun pengaturan turunan sesuai kewenangan masing-masing terkait pemanfaatan AI di sektornya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian baru soal kapan tepatnya kedua perpres tersebut akan resmi diteken Presiden Prabowo.
Belum ada komentar yang ditayangkan.