DigiTVNews.com -- Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mengguncang elite pemerintahan. Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) menetapkan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kemudian dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026, sebagai tersangka. Seluruh konstruksi perkara ini masih berupa dugaan dan akan diuji dalam proses hukum.
Selain Listyo, penyidik menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Menurut keterangan polisi, penyadapan diduga berlangsung selama 2025 hingga 2026, sebagian saat Listyo masih menjabat Kapolri. Modusnya dengan memasukkan nomor target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan. Polisi juga menduga ada penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 258 KUHP baru mengancam pidana maksimal 10 tahun, Pasal 332 KUHP enam tahun, dan ketentuan UU ITE juga dikenakan. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Dari sisi pemerintah, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden mengetahui dirinya disadap dari laporan Kapolri Suyudi. Yusril menyebut penyidik mendalami dugaan adanya keinginan melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan, yang mengarah pada indikasi makar. Namun, pasal makar sejauh ini belum dikenakan kepada para tersangka.
Sehari setelah penetapan tersangka, Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden telah menandatangani keputusan presiden yang memberhentikan Listyo dari jabatan KSP. Ia menjabat selama 35 hari, dan posisi tersebut kini diisi pelaksana tugas.
Respons politik berdatangan. Polri menegaskan perbuatan para tersangka bukan kebijakan institusi. Anggota DPR Habiburokhman meminta proses hukum berjalan transparan. Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan menghormati proses hukum.
Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan motif penyadapan. Sesuai asas praduga tak bersalah, ketiganya tetap berstatus tersangka sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Publik menanti apakah penyidikan akan membuka siapa saja yang menjadi sasaran sadapan dan untuk kepentingan apa data itu digunakan.
Belum ada komentar yang ditayangkan.