Jumat, 30 Oktober 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Saat AI Belajar dari Lagu Daerah, Pemerintah Siapkan Enam Langkah Jaga Hak Musisi dan Komunitas Pemilik Tradisi ◆ Bukan Sekadar Bangun Jaringan, Menkomdigi Minta Raksasa Teknologi Amerika Wariskan Ilmu dan Talenta ◆ Trade-in Sampai Rp85 Juta dan Cashback Rp2,5 Juta Meriahkan Hari Pertama PEVS 2026 ◆ Populasi Kendaraan Listrik Tembus 541 Ribu Unit, PEVS 2026 Ajak Pengunjung Jajal Langsung Mobil dan Motor EV ◆ Sebelas Inovator Lolos Sandbox, Kini Dipertemukan dengan Rumah Sakit dan Investor lewat Garuda Spark
NASIONAL

Satu NIK untuk Semua Layanan, Komdigi Minta Batas Pemakaian dan Klasifikasi Data Warga Dipertegas

Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti tiga isu krusial dalam pembahasan RUU Administrasi Kependudukan, yakni integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses. Wakil Menteri Nezar Patria menyampaikannya dalam acara paraf Daftar Inventarisasi Masalah di Kantor Kemendagri. Komdigi meminta RUU ini selaras dengan UU Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Klasifikasi data kependudukan dinilai perlu diperjelas sebagai dasar pemberian hak akses antarinstansi.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 28 Oktober 2026, 15:33 WIB · Diperbarui 30 Oktober 2026, 10:26 WIB · 2 dibaca
RUU tentang Administrasi Kependudukan
— Foto: Komdigi

JAKARTA, DigiTVNews.com -- Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) memasuki tahap pembahasan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta pengaturan data warga di dalamnya dibuat lebih tegas. Sorotan utamanya meliputi integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan masukan itu dalam acara Paraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, RUU ini akan memperkuat perangkat regulasi Indonesia dalam memasuki dunia digital.

Nezar mengapresiasi DIM yang menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Kesesuaian itu, katanya, perlu dijaga sampai tahap pelaksanaan agar tidak bertentangan dengan undang-undang lain.

Dari sisi pelindungan data, Komdigi meminta RUU Adminduk diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama lewat pembatasan tujuan pemanfaatan data.

Nezar menyebut tiga poin yang menurut Komdigi masih perlu ditegaskan. Pertama, minimalisasi data, yakni data yang diminta dan diolah sebatas yang dibutuhkan. Kedua, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”. Ketiga, larangan meminta salinan dokumen kependudukan.

Komdigi juga menekankan perlunya klasifikasi data kependudukan yang jelas sebagai dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi dianggap penting agar tata kelola data kependudukan selaras dengan berbagai peraturan. Nezar menyebut masukan Komdigi soal itu sudah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses dalam DIM.

Pemerintah menyatakan RUU ini bertujuan membangun sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan adaptif. Rapat awal pembahasan DIM digelar 13 Oktober 2026 dengan melibatkan tujuh kementerian, lalu dilanjutkan pembahasan intensif hingga 20 Oktober. Nomor Induk Kependudukan (NIK) diposisikan sebagai identitas tunggal untuk mengintegrasikan data antarkementerian dan lembaga, sehingga warga lebih mudah mengakses layanan dasar. RUU juga mengatur pembagian kewenangan data kependudukan antara pusat dan daerah.

Nezar menegaskan integrasi tidak berarti data dapat diakses secara terbuka tanpa batas. Ia berharap RUU ini menghasilkan landasan hukum yang mendukung pengelolaan data terintegrasi sambil memperhatikan keamanan dan pelindungan hak warga.

Paraf DIM menjadi tahap penting sebelum RUU dibawa ke proses legislasi berikutnya. Setelah itu, rumusan akhir batas pemanfaatan data, klasifikasi, dan hak akses antarinstansi akan menentukan apakah masukan Komdigi benar-benar dipertahankan dalam naskah undang-undang.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT

NEWSLETTER DIGITV NEWS

Jangan lewatkan berita penting hari ini

Dapatkan berita pilihan, analisis, dan video terbaru DigiTV News langsung melalui email Anda.

Gratis dan dapat dihentikan kapan saja. Lihat detail newsletter