SURAKARTA, DigiTVNews.com -- Garis pemisah antara konten asli dan hasil rekayasa kecerdasan artifisial (AI) kini kian samar. Menjawab persoalan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji peraturan menteri yang mengatur pelabelan konten buatan AI.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, Sabtu (17/10/2026). Menurut Nezar, kemajuan AI yang sangat cepat membuat batas antara fakta dan konten sintetis semakin tipis, sehingga masyarakat makin sulit memastikan keaslian video, gambar, maupun suara yang beredar.
Melalui regulasi yang dikaji, perusahaan pengembang AI diharapkan memberi label keaslian pada video dan produk media digital yang mereka hasilkan. Penanda itu dimaksudkan agar publik dapat membedakan materi rekayasa dari konten autentik sekaligus menelusuri asal-usulnya.
Nezar menyebut sejumlah perusahaan teknologi global sudah mulai mengembangkan mekanisme autentikasi dan penelusuran asal-usul konten melalui metadata. Dengan cara itu, informasi tentang keaslian konten tetap dapat dikenali meski gambar atau materi digital telah diolah memakai AI. Pendekatan serupa kini menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun kebijakan pelabelan di Indonesia.
Kekhawatiran soal penyalahgunaan AI bukan hal baru bagi Komdigi. Pada Oktober 2025, Nezar mengingatkan masih banyak video dan gambar AI yang beredar tanpa keterangan bahwa konten tersebut dibuat mesin. Pada Juni 2026, dalam Indonesia Ethical AI Summit, ia menyebut kerugian akibat penipuan yang dicatat OJK tahun ini sekitar Rp9 triliun, dan banyak di antaranya memakai deepfake. Menurutnya, masyarakat yang belum memahami perkembangan AI paling rentan menjadi korban.
Selain aturan pelabelan, pemerintah menyiapkan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial untuk periode 2026–2029. Dokumen ini akan menjadi arah pengembangan dan tata kelola AI di Indonesia, termasuk mendorong pengembang bersikap etis, transparan, dan akuntabel.
Nezar menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran manusia dalam menilai kebenaran informasi dan bertanggung jawab atas keputusan. Ia meminta AI diposisikan sebagai alat dan mitra kerja, bukan pengganti nalar manusia. Di tengah banjir konten sintetis, ia menilai kepercayaan publik harus tetap menjadi landasan utama penyampaian informasi.
Hingga kini aturan tersebut masih dalam tahap kajian. Detail kewajiban, bentuk label, dan sanksi belum diumumkan.
Belum ada komentar yang ditayangkan.