NEW YORK, DigiTVNews.com -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kewajiban Meta untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) secara konkret demi melindungi anak-anak di ruang digital.
Penegasan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta, Kevin J. Martin, serta VP & Global Head of Safety Meta, Antigone Davis, di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
Meutya menilai besarnya skala dan pengaruh Meta di Indonesia harus diikuti tanggung jawab yang sepadan dalam menjaga keamanan anak di ruang digital. "Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," tegas Meutya.
Ia meminta Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas dengan target waktu konkret, khususnya untuk pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads.
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan amanat PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP TUNAS. Berdasarkan laporan resmi Meta, sebanyak 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026, terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook. Meski demikian, Menkomdigi menilai upaya tersebut belum cukup dan mendorong Meta segera menyusun langkah akselerasi yang lebih tegas dan terukur.
Selain aspek perlindungan anak, Menkomdigi menekankan pentingnya respons cepat Meta terhadap berbagai konten yang bertentangan dengan hukum Indonesia, seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, hingga kabar bohong.
"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," ungkap Meutya.
Pertemuan di New York ini sekaligus menegaskan posisi pemerintah bahwa perusahaan platform digital global yang beroperasi di Indonesia tetap wajib mengikuti ketentuan hukum nasional. Pemerintah menyatakan akan menggunakan kewenangan yang tersedia apabila ada platform yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, termasuk sanksi administratif hingga pemutusan akses sebagai langkah yang dapat ditempuh terhadap platform yang dinilai tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Belum ada komentar yang ditayangkan.