Jumat, 30 Oktober 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Saat AI Belajar dari Lagu Daerah, Pemerintah Siapkan Enam Langkah Jaga Hak Musisi dan Komunitas Pemilik Tradisi ◆ Bukan Sekadar Bangun Jaringan, Menkomdigi Minta Raksasa Teknologi Amerika Wariskan Ilmu dan Talenta ◆ Trade-in Sampai Rp85 Juta dan Cashback Rp2,5 Juta Meriahkan Hari Pertama PEVS 2026 ◆ Populasi Kendaraan Listrik Tembus 541 Ribu Unit, PEVS 2026 Ajak Pengunjung Jajal Langsung Mobil dan Motor EV ◆ Sebelas Inovator Lolos Sandbox, Kini Dipertemukan dengan Rumah Sakit dan Investor lewat Garuda Spark
TEKNOLOGI

Saat AI Belajar dari Lagu Daerah, Pemerintah Siapkan Enam Langkah Jaga Hak Musisi dan Komunitas Pemilik Tradisi

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengusulkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses untuk melindungi musik tradisional dan kreator dari penyalahgunaan AI. Mekanisme itu ditujukan bagi dugaan peniruan suara tanpa izin dan pemakaian karya tanpa dasar hak yang jelas. Nezar menyampaikan enam agenda tindak lanjut, termasuk standar pengungkapan penggunaan AI, protokol persetujuan dan lisensi data, serta basis data musik nasional yang saling terhubung. Usulan itu disampaikan dalam Konferensi Media Musik Indonesia 2026 di Makassar.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 30 Oktober 2026, 09:06 WIB · Diperbarui 30 Oktober 2026, 10:26 WIB · 2 dibaca
Wamenkomdigi Nezar Patria dalam Acara Konferensi Media Musik Indonesia (KMI) 2026
— Foto: Komdigi

MAKASSAR, DigiTVNews.com -- Kecerdasan artifisial (AI) kian lihai membuat musik, tetapi bahan belajarnya sering berasal dari karya manusia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan mekanisme pelindungan yang mudah diakses agar musik tradisional dan hak para pelakunya tidak terabaikan.

Usulan itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam pidato kunci Konferensi Media Musik Indonesia (KMI) 2026 di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/10/2026). Menurut Nezar, musik memiliki banyak lapisan kontribusi, mulai dari komposisi, lirik, rekaman, hingga identitas suara dan pengetahuan budaya yang diwariskan lintas generasi.

Nezar mengatakan perlu disiapkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa AI yang mudah diakses. Jalur pelaporannya harus jelas untuk kasus seperti peniruan suara tanpa izin, penggunaan karya untuk pelatihan AI tanpa dasar yang jelas, metadata yang salah, klaim hak yang keliru, serta karya yang diturunkan atau dimodernisasi secara tidak semestinya. Mekanisme ini, kata dia, diperlukan agar asal-usul data, kejelasan hak, dan kontribusi kreator serta komunitas pemilik tradisi tetap diakui.

Nezar juga mengingatkan bahwa mesin AI bergantung pada pasokan data yang lahir dari kerja manusia, sehingga perlindungan terhadap sumber datanya menjadi penting.

Untuk memperkuat pelindungan kreator dan pekerja musik, Nezar mengusulkan enam agenda. Pertama, standar pengungkapan penggunaan AI dan metadata karya musik. Kedua, protokol persetujuan dan lisensi data. Ketiga, perintisan basis data musik nasional yang saling terhubung. Keempat, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Kelima, penilaian mandiri dan uji dampak sistem AI. Keenam, penguatan literasi serta pemahaman hak pekerja musik.

Persoalan pelindungan musik tradisional sebenarnya bukan hal baru. Sebuah kajian akademik tentang lagu daerah menyebut rendahnya pendaftaran hak cipta karya tradisional, minimnya literasi kekayaan intelektual, dan lemahnya mekanisme penarikan royalti. Kajian itu menilai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 belum sepenuhnya efektif dalam praktik. Hadirnya AI menambah lapisan risiko karena karya bisa ditiru dan diolah dengan sangat cepat.

Usulan Nezar masih berupa arah kebijakan. Belum ada rincian soal lembaga yang akan mengelola kanal pengaduan, kapan agenda dimulai, atau bagaimana basis data musik nasional disusun. Kejelasan hal-hal itu akan menentukan apakah musisi dan komunitas tradisi bisa memakai jalur tersebut dalam praktik.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT

NEWSLETTER DIGITV NEWS

Jangan lewatkan berita penting hari ini

Dapatkan berita pilihan, analisis, dan video terbaru DigiTV News langsung melalui email Anda.

Gratis dan dapat dihentikan kapan saja. Lihat detail newsletter