JAKARTA, DigiTVNews.com — Kemkomdigi meminta operator seluler segera memperbaiki dan memaksimalkan perlindungan sisa kuota pelanggan, setelah evaluasi bulan pertama menemukan masih ada paket yang belum memberi manfaat ekonomi langsung bagi pelanggan. Penilaian itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Evaluasi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan itu mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa dipakai.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan menyebut ketiga operator secara umum sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, sebagian besar paket non-rollover dinilai belum optimal karena perlindungannya baru berupa notifikasi.
Data yang dilaporkan operator menunjukkan hasil yang berbeda-beda:
1. XLSMART: 92 dari 101 paket sudah memakai sistem rollover, sembilan paket lain masih berbasis notifikasi.
2. Indosat: dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 yang menerapkan rollover, sedangkan 71 paket masih sebatas notifikasi.
3. Telkomsel: baru 19 dari 95 paket yang memiliki fitur rollover, sementara 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Jika dijumlahkan, sekitar 156 dari 290 paket yang dilaporkan masih mengandalkan notifikasi. Angka ini sejalan dengan temuan Komdigi bahwa 156 paket dari tiga operator belum mematuhi putusan MK.
Menurut Denny, notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan habis. Pemberitahuan itu tidak menolong kuota yang telanjur tidak terpakai. "Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai," katanya.
Pemerintah ingin ada perlindungan substantif yang menjaga nilai ekonomi kuota yang sudah dibeli pelanggan. Perlindungan yang hanya bersifat pencegahan dinilai tidak cukup.
Meski begitu, Komdigi menegaskan rollover bukan satu-satunya jalan. Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menjelaskan bentuk perlindungan tidak harus seragam di semua paket. "Bukan berarti semua paket harus rollover," ujarnya. Yang terpenting, substansi perlindungan sesuai putusan MK terpenuhi.
Selain rollover, mekanisme lain yang disebut dalam aturan antara lain perpanjangan masa aktif, kompensasi, atau refund. Ervan juga menegaskan putusan MK tidak memberi ruang bagi operator untuk membebankan biaya atas perlindungan sisa kuota ini.
Dalam evaluasi tersebut, Komdigi juga mencatat perubahan jadwal di Telkomsel. Sejumlah varian paket rollover Telkomsel yang semula dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser ke minggu pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.
Awal dari Surat Edaran Menkomdigi
Laporan bulan pertama ini merupakan bagian dari kewajiban dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Surat edaran tersebut terbit pada 28 Agustus 2026. Operator diberi tenggat 28 September 2026 untuk melapor, lalu wajib memberi laporan perkembangan sebulan sekali.
Ke depan, Komdigi akan terus memantau dan mengevaluasi penerapan di setiap operator, serta meminta penyesuaian agar mekanisme perlindungan sesuai putusan MK. Konferensi pers kali ini juga dihadiri Plt. Kabiro Humas Kemkomdigi Farida Dewi Maharani.
Belum ada komentar yang ditayangkan.