Senin, 21 September 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Ponsel Rp3 Jutaan Jadi Rebutan, Vendor Adu Baterai Jumbo di Tengah Pasar yang Menyusut ◆ Dari Kabel Bawah Laut hingga Standar Keamanan, BRICS Melirik Masa Depan Jaringan Global ◆ Sengaja Dibuat Pendek, Peta Jalan AI Nasional Dirancang Lentur agar Mudah Direvisi ◆ Enam Bulan Peringatan Berlalu, Pelanggar PP Tunas Kini Dibayangi Denda Jumbo dan Blokir Akses ◆ Inovasi Teknologi Indonesia Dipacu Naik Kelas, dari Karya Lokal ke Pentas Dunia
TEKNOLOGI

Sengaja Dibuat Pendek, Peta Jalan AI Nasional Dirancang Lentur agar Mudah Direvisi

Pemerintah merancang regulasi kecerdasan buatan yang fleksibel dengan memilih Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 yang berhorizon lima tahun agar mudah dievaluasi dan direvisi. Perpres Peta Jalan dan Etika AI masih disiapkan, sementara pengamat menilai arah kebijakan sejalan dengan tren global tetapi penerapannya masih menantang.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 21 September 2026, 12:22 WIB · Diperbarui 21 September 2026, 21:56 WIB · 9 dibaca
Wamen komdigi, Nezar Patria
— Foto: HUMAS KOMDIGI

TANGERANG, DigiTVNews.com -- Pemerintah menegaskan regulasi kecerdasan artifisial (AI) nasional harus dirancang fleksibel agar mampu mengikuti kecepatan perkembangan teknologi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan hal itu dalam seminar Dies Natalis ke-10 Universitas Pradita di Tangerang, Rabu (16/9/2026).

Menurut Nezar, kemajuan AI yang sulit ditebak membuat pemerintah enggan memakai kerangka kebijakan terlalu panjang. Jika horizon dipatok hingga satu dekade, regulasi dikhawatirkan tidak bisa berubah cepat mengikuti teknologi. Karena itu, pemerintah memilih Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 agar kebijakan bisa ditinjau dan disesuaikan secara berkala.

Nezar mencontohkan AI generatif yang kini mampu menghasilkan teks, gambar, dan suara dalam waktu singkat. Teknologi itu membawa konsekuensi yang sebelumnya sulit dibayangkan, sementara sebagian proses pengambilan keputusan AI masih sulit dijelaskan secara transparan. Kondisi tersebut, katanya, menunjukkan kebijakan AI tidak cukup mengatur teknologi yang ada hari ini, tetapi juga perlu ruang untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang belum bisa dipastikan.

Pemerintah menyiapkan dua instrumen utama, yakni Peta Jalan AI Nasional dan regulasi etika AI. Keduanya diarahkan membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab dan sejalan dengan Peta Jalan Visi Indonesia Digital 2045. Tujuannya agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga memiliki fondasi untuk mengembangkan AI di dalam negeri. Nezar menyebut pemerintah ingin teknologi yang inklusif, berdaya, dan berdaulat.

Kedua dokumen itu diproses menjadi Peraturan Presiden (Perpres) dengan pendekatan berbasis risiko. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat sebelumnya menyebut aspek etika akan meninjau AI dari tiga kategori risiko. Pembahasannya melibatkan lebih dari 40 kementerian dan lembaga. Rancangan Perpres ini masuk daftar 46 Perpres yang ditargetkan rampung pada 2026.

Menurut Nezar, pemerintah memilih jalur bertahap. Perpres akan menjadi fondasi awal sebelum Undang-Undang AI yang lebih komprehensif disusun, dengan Perpres berperan sebagai test case. Ekosistem AI juga akan terhubung dengan UU Pelindungan Data Pribadi, UU ITE, Satu Data Indonesia, dan regulasi keamanan siber. Komdigi menyebut Perpres ini berfungsi sebagai panduan lintas sektor tanpa memuat sanksi khusus bagi industri.

Semangat fleksibilitas ini sudah terdengar sejak tahun lalu. Pada 2025, Nezar menyatakan pemerintah akan menerapkan regulasi berbasis insentif yang fleksibel untuk mendorong penerapan AI tanpa beban kepatuhan tinggi. Pada Mei 2026, ia menegaskan regulasi AI tidak boleh disusun secara reaksioner di tengah cepatnya perkembangan teknologi dan adopsi digital lintas sektor.

Adopsi AI di Indonesia sendiri sudah tinggi. Menurut Nezar, Indonesia termasuk lima besar dunia dalam penggunaan ChatGPT untuk pemrograman, analitik data, dan pendidikan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada April lalu menyebut perluasan adopsi AI berpotensi menambah kontribusi hingga 3,67 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pengamat telekomunikasi yang juga Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai arah kebijakan AI Indonesia sudah cukup sejalan dengan tata kelola global. Ia menyebut prinsip berbasis risiko, etika, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan manusia mulai diadopsi. Namun, menurut Heru, berbagai inisiatif AI yang berjalan masih cenderung terfragmentasi dan tantangan terbesar ada pada penerjemahan kebijakan menjadi penerapan nyata di berbagai sektor.

Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar berpendapat pedoman etika AI yang bersifat sukarela tidak cukup dan perlu dilembagakan dalam regulasi yang mengikat.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT

NEWSLETTER DIGITV NEWS

Jangan lewatkan berita penting hari ini

Dapatkan berita pilihan, analisis, dan video terbaru DigiTV News langsung melalui email Anda.

Gratis dan dapat dihentikan kapan saja. Lihat detail newsletter