JAKARTA, DigiTVNews.com -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Ketujuhnya belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Jika sampai tenggat berikutnya belum juga mendaftar, layanan mereka terancam diputus aksesnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa semua PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib mendaftar. Menurut dia, surat peringatan ini menjadi kesempatan terakhir bagi pengelola untuk membenahi kepatuhan sebelum penegakan hukum dijalankan. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (27/9/2026).
Komdigi memberi waktu hingga 1 Oktober 2026. Bila sampai tanggal itu pendaftaran belum rampung, Komdigi akan menerapkan penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran sistem elektronik terkait.
Meski begitu, Komdigi tidak langsung menutup pintu. Pemerintah membuka jalur klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lain saat mendaftar, tetapi ruang itu tidak mengubah batas waktu. Komdigi juga menyatakan tidak akan langsung memblokir dan masih memberi kesempatan kepada ketujuh PSE.
Berdasarkan keterangan Komdigi, tujuh PSE yang menerima surat peringatan adalah:
1. PT Haryanto Motor Indonesia (aplikasi PO Haryanto Online)
2. PT Indo Transport Abdimas (aplikasi PO Handoyo)
3. PT Rosalia Indah Transport (situs rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport)
4. PT Sebastian Citra Indonesia (situs rotio.id)
5. PT Sriwijaya Air (situs sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile)
6. PT Sudiro Tungga Jaya (aplikasi Sudiro Tungga Jaya)
7. Secret Industries Pty Ltd (situs fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori FatSecret)
Surat peringatan ini merupakan kelanjutan dari langkah Komdigi sebelumnya. Pada Kamis (17/9), Komdigi mengirim notifikasi kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah itu, 16 PSE telah menyelesaikan pendaftaran.
Dua PSE lain, yakni Pelita Air dan Shopify, sudah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyatakan komitmen untuk segera mendaftar. Sisanya, tujuh PSE tadi, dinilai belum memenuhi kewajiban setelah melewati tahap pemberitahuan dan pembinaan.
Alexander mengajak seluruh PSE lingkup privat segera mendaftar agar masyarakat mendapat kepastian hukum atas layanan digital yang mereka gunakan. Komdigi menyebut kepatuhan ini penting demi tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia.
Belum ada komentar yang ditayangkan.