JAKARTA, DigiTVNews.com -- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan pemerintah terus memantau kepatuhan platform digital terhadap aturan pelindungan anak, termasuk di tengah pesatnya penggunaan kecerdasan artifisial (AI). Hal itu disampaikan saat menerima Chief Child Protection UNICEF Indonesia Muhammad Rafiq Khan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Nezar mengatakan Kemkomdigi bekerja sama erat dengan sejumlah platform teknologi global. Pelaksanaan pelindungan anak di ranah daring, menurutnya, dapat dipantau melalui dasbor. “Setiap bulan, mereka melaporkan kepada kami mengenai kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya. Pemantauan itu mencakup pelaksanaan PP TUNAS dan dampak teknologi AI terhadap anak.
Rafiq menilai anak termasuk kelompok yang paling terdampak oleh perkembangan AI. Mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga subjek data dan sasaran sistem algoritma. UNICEF menyebut sekitar 70 juta anak kehidupan sehari-harinya dipengaruhi aktivitas daring dan platform AI, sementara mereka tidak dilibatkan dalam menentukan cara platform itu dirancang dan dikelola.
UNICEF juga mengingatkan sejumlah risiko baru. Di antaranya penyalahgunaan AI untuk membuat materi pelecehan seksual terhadap anak, produksi konten seksual berbasis AI, dan pemakaian chatbot AI sebagai tempat anak mencari dukungan saat menghadapi masalah kesehatan mental. Karena itu, Rafiq mengusulkan agar pelindungan anak, etika, pelindungan data, dan kesejahteraan anak diintegrasikan ke tata kelola AI sejak awal.
Pembahasan ini bertumpu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku penuh pada 28 Maret 2026. Anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyebut sekitar lima juta akun anak telah diturunkan atau dibatasi lewat kerja sama dengan platform. Menurutnya, sejumlah platform mulai memakai teknologi age inferencing, verifikasi berbasis foto, dan analisis perilaku pengguna untuk membedakan akun anak dan dewasa. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya melarang anak membuat akun, tetapi juga mendorong platform memperbaiki desain layanannya.
Nezar juga mengingatkan pentingnya pendampingan. Saat berkunjung ke Jember pada Mei 2026, ia menyebut anak bisa lebih percaya pada robot percakapan daripada orang tua dan teman jika tidak dibekali pemahaman tentang AI. Ia menekankan perlunya literasi AI agar anak tidak menjadi budak teknologi.
Di forum internasional, Indonesia membawa isu serupa. Dalam Global Dialogue on AI Governance di Jenewa pada Juli 2026, Meutya mengusulkan pelindungan anak menjadi salah satu prinsip utama aturan AI global. Indonesia juga mendorong harmonisasi regulasi lintas negara dan pembentukan koalisi global untuk pelindungan anak.
Pertemuan dengan UNICEF menjadi bagian dari upaya Kemkomdigi memastikan perkembangan AI tetap memperhatikan kepentingan anak. Pemerintah berharap tata kelola AI mampu mengikuti laju teknologi sekaligus melindungi kelompok yang paling rentan.
Belum ada komentar yang ditayangkan.