Senin, 21 September 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Ponsel Rp3 Jutaan Jadi Rebutan, Vendor Adu Baterai Jumbo di Tengah Pasar yang Menyusut ◆ Dari Kabel Bawah Laut hingga Standar Keamanan, BRICS Melirik Masa Depan Jaringan Global ◆ Sengaja Dibuat Pendek, Peta Jalan AI Nasional Dirancang Lentur agar Mudah Direvisi ◆ Enam Bulan Peringatan Berlalu, Pelanggar PP Tunas Kini Dibayangi Denda Jumbo dan Blokir Akses ◆ Inovasi Teknologi Indonesia Dipacu Naik Kelas, dari Karya Lokal ke Pentas Dunia
TEKNOLOGI

Komdigi Rilis Peta 60 Platform Digital, 22 Di Antaranya Berisiko Tinggi bagi Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan hasil pemetaan risiko 60 produk, fitur, dan layanan (PLF) digital terhadap pengguna anak, Selasa (15/9/2026). Dari jumlah tersebut, 22 platform dikategorikan berisiko tinggi dan dilarang diakses mandiri oleh anak di bawah 16 tahun, sementara 38 platform lain masuk kategori berisiko rendah namun tetap memerlukan pendampingan orang tua. Pemetaan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), dan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menuntaskan asesmen mandiri paling lambat 31 Desember 2026.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 21 September 2026, 12:21 WIB · Diperbarui 21 September 2026, 18:16 WIB · 8 dibaca
Meutya Hafid
— Foto: Biro Humas Kementerian

JAKARTA, DigiTVNews.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi merilis hasil pemetaan tingkat risiko puluhan platform digital terhadap keselamatan anak-anak Indonesia. Pengumuman ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Selasa (15/9/2026), sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal luas dengan sebutan PP Tunas.

Berdasarkan data hingga 6 September 2026, Komdigi telah memverifikasi sebanyak 60 produk, fitur, dan layanan (PLF) dari hasil penilaian mandiri atau self-assessment yang dilakukan puluhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hasil verifikasi tersebut membagi seluruh platform ke dalam dua kategori besar, yaitu risiko tinggi dan risiko rendah.

"Semakin tinggi risikonya tentu semakin kuat langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh PSE," kata Meutya Hafid.

22 Platform Masuk Kategori Risiko Tinggi

Profil risiko tinggi berarti platform tersebut dinilai tidak aman apabila diakses secara mandiri oleh anak di bawah usia 16 tahun. Berdasarkan hasil verifikasi Komdigi, berikut daftar platform yang masuk kategori berisiko tinggi:
Telegram, Pinterest, Lazada (aplikasi dan situs web), Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, SnackVideo, X (sebelumnya Twitter), Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, YouTube versi standar, Ludo World-Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.

Daftar ini mencakup platform lintas kategori, mulai dari e-commerce, media sosial, aplikasi perpesanan, layanan video dan podcast, hingga berbagai judul gim daring yang selama ini populer di kalangan anak dan remaja.

38 Platform Berisiko Rendah, Tetap Perlu Pendampingan

Sementara itu, 38 platform lain dinilai memiliki profil risiko rendah, yang berarti relatif aman digunakan anak namun tetap memerlukan pendampingan orang tua. Beberapa di antaranya dikelompokkan sebagai berikut:
1. Layanan edukasi dan produktivitas: Google Classroom, Canva Pendidikan, Gmail, Google Workspace, Ruangguru (aplikasi dan situs web).
2. Hiburan dan utilitas anak: YouTube Kids, Netflix Kids Profile, Apple Arcade, Apple Music, Spotify, Apple TV.
3. Navigasi dan pencarian: Google Search, Google Maps, Apple Maps, Siri, Safari.
4. Keuangan dan layanan digital: DANA, Livin' by Mandiri, Eidupay, UniPin, Lapak Gaming, Itemku.
5. Perpesanan dan komunikasi: iMessage, Google Messages, FaceTime.

Pemetaan risiko ini bukan langkah yang muncul tiba-tiba. Sejak Maret 2026, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas, yang mewajibkan platform digital berisiko tinggi menerapkan verifikasi usia ketat dan supervisi orang tua bagi pengguna di bawah 16 tahun, berlaku bertahap sejak 28 Maret 2026.

Proses identifikasi risiko ini pun terus diperbarui seiring makin banyak PSE yang menuntaskan asesmen mandirinya. Pada Maret 2026, Komdigi sempat merilis daftar awal delapan platform berisiko tinggi, yakni YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Jumlah itu kemudian terus bertambah seiring makin banyak platform yang menyelesaikan proses verifikasi, hingga kini mencapai 22 platform dari total 60 PLF yang sudah diverifikasi.

Komdigi juga sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada Google, menyusul platform YouTube yang dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan PP Tunas, sebagai sinyal bahwa pemerintah serius menegakkan aturan ini, bukan sekadar imbauan administratif.

Dalam berbagai kesempatan, Meutya Hafid kerap menekankan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada satu pihak. Ia menegaskan komitmen pemerintah mengatur platform digital agar memastikan keamanan anak sejak tahap perancangan produk (safety by design), sekaligus mengingatkan orang tua untuk tidak terburu-buru memberi akses media sosial berisiko tinggi kepada anak.

Seluruh PSE yang terdaftar di Indonesia wajib menuntaskan proses penilaian mandiri ini paling lambat 31 Desember 2026, agar tingkat risiko dari setiap produk, fitur, dan layanan dapat dipetakan secara menyeluruh dan langkah perlindungan yang sesuai bisa diterapkan tepat sasaran.

Dengan adanya pengelompokan risiko yang makin rinci ini, Komdigi berharap orang tua dapat memiliki panduan yang lebih jelas dalam mendampingi anak menjelajahi ruang digital, sekaligus mendorong penyelenggara platform untuk terus memperkuat sistem keamanan bagi pengguna termuda mereka.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT

NEWSLETTER DIGITV NEWS

Jangan lewatkan berita penting hari ini

Dapatkan berita pilihan, analisis, dan video terbaru DigiTV News langsung melalui email Anda.

Gratis dan dapat dihentikan kapan saja. Lihat detail newsletter