JAKARTA, DigiTVNews.com -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah keras isu yang menyebut akan ada pemadaman akses internet secara serentak di seluruh Indonesia selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 September 2026. Komdigi menegaskan informasi tersebut murni hoaks.
Kabar bohong itu beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul "Surat Peringatan" bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen palsu tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang disebut menjadi alasan pemadaman.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan dokumen yang beredar tersebut tidak sah dan tidak berasal dari kementeriannya. "Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Ia juga membantah klaim soal adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional yang dinarasikan dalam dokumen tersebut. Menurut Angga, tidak ada kondisi teknis sebagaimana yang digambarkan dalam surat palsu itu.
Angga memastikan seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga dipastikan tetap beroperasi seperti biasa tanpa gangguan.
"Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Komdigi turut mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan maupun menghindari transaksi digital akibat terpengaruh isu tersebut, mengingat sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal.
Komdigi memastikan pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut, mulai dari sumber pembuatan, pola penyebaran, hingga pihak yang bertanggung jawab.
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen serupa dan memverifikasi kebenaran informasi resmi melalui kanal komdigi.go.id. Penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dapat dikenai konsekuensi hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Pasal 45A ayat (3).
Belum ada komentar yang ditayangkan.