BALI, DigiTVNews.com -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan saat membuka ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Forum yang berlangsung pada 9-11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.
Supratman menilai kemajuan teknologi tidak boleh membuat nilai karya manusia semakin tidak terlihat. Menurutnya, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan. Ia menekankan bahwa pelindungan karya jurnalistik bukan hanya soal hak ekonomi, tetapi juga keberlangsungan industri pers, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.
Tantangan itu, kata dia, lebih kompleks dalam konteks ASEAN. “Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” ujarnya. Karena itu, Indonesia mendorong kerja sama regional melalui tiga aspek, yaitu transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara produsen konten jurnalistik dan platform digital. Platform memperoleh keuntungan dari perhatian publik, pengumpulan data, dan pendapatan iklan, sementara jurnalis dan perusahaan media belum tentu menerima imbalan sebanding. Ia juga menyinggung pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan AI yang bisa merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten baru.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menambahkan bahwa AI generatif menghadirkan tantangan baru. Konten jurnalistik dapat dihimpun lewat proses crawling dan scraping, lalu diolah untuk melatih atau mengembangkan sistem AI. Menurutnya, kebijakan pelindungan harus menyeimbangkan hak pencipta, kebebasan berekspresi, dan kepentingan publik. Di Indonesia, isu ini juga berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyebut forum ini menjadi ruang membahas pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk kemungkinan hak terkait bagi penerbit pers. Ia berharap pertukaran pandangan di kawasan ASEAN memperkaya perspektif tentang status hukum dan praktik pelindungan karya jurnalistik.
DJKI mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan kebutuhan izin atau lisensi serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
Pencipta maupun pemegang hak dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI sebagai dukungan pembuktian kepemilikan bila terjadi sengketa. Namun, pelindungan hak cipta pada prinsipnya timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata karena pencatatan.
Belum ada komentar yang ditayangkan.