DigiTVNews.com -- Platform digital yang tidak patuh pada PP Tunas kini menghadapi ancaman sanksi yang lebih konkret. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah merampungkan formulasi denda administratif hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform berskala besar atau global yang melanggar kewajiban perlindungan anak. Rumusan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Senin (14/9/2026).
Formulasi denda tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut Meutya, rumusan itu sebelumnya telah melalui konsultasi publik dan disampaikan secara resmi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE), terutama delapan platform berisiko tinggi.
Bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha. Batas maksimalnya Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Denda hanyalah satu lapis dari perangkat sanksi. Pelanggaran PP Tunas dapat dikenai teguran tertulis, peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses. Pemutusan akses bisa menyasar fitur tertentu atau seluruh layanan platform. Meutya menyebut peringatan sudah diberikan sebelumnya dan dapat dikeluarkan kembali. Google, misalnya, sebelumnya telah menerima teguran tertulis pada April 2026.
Meski begitu, Meutya menegaskan pemerintah tidak menargetkan pengenaan sanksi. Instrumen penegakan disiapkan agar kewajiban perlindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas. Pemerintah berharap platform melakukan perubahan yang terasa dan signifikan.
Sanksi ini muncul setelah evaluasi enam bulan implementasi PP Tunas. Delapan platform berisiko tinggi menjadi fokus, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Selama periode itu, Komdigi mencatat 28 juta akun anak Indonesia diturunkan atau mendapat perlindungan.
Perkembangan tiap platform disebut tidak seragam:
1. Roblox dinilai paling progresif. Sekitar 23 juta akun anak dialihkan otomatis ke Roblox Kids, dengan sistem age gate, estimasi usia berbasis pengenalan wajah, dan penghapusan fitur obrolan dengan orang tak dikenal.
2. X baru mengunci sekitar 250.000 akun dari proyeksi 7 juta akun anak. Komdigi juga meminta X membuka kantor perwakilan di Indonesia agar pemantauan lebih mudah.
3. Meta dinilai belum memadai. Facebook tercatat baru memblokir 184.000 akun anak per Mei, sementara jumlah anak di seluruh platform Meta diperkirakan sekitar 33 juta. Meutya menilai Meta masih gagal melindungi anak-anak di Indonesia.
4. YouTube melaporkan menindak lebih dari 600.000 akun anak pada April, tetapi Komdigi masih menemukan banyak anak dapat mengaksesnya.
5. TikTok melaporkan 4,1 juta akun dinonaktifkan, namun data itu tidak diperbarui selama sekitar empat bulan dan belum ada laporan perubahan fitur yang signifikan.
6. Bigo Live melaporkan penonaktifan 9.409 akun anak dan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun.
Di luar delapan platform awal, Komdigi memperluas penilaian lewat self-assessment. Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 layanan dari 94 PSE telah menyelesaikan proses tersebut. Dari jumlah itu, 60 layanan sudah diverifikasi, terdiri atas 22 berisiko tinggi dan 38 berisiko rendah. Layanan berisiko tinggi tidak boleh diakses akun anak di bawah 16 tahun. PSE yang belum menyelesaikan self-assessment masih diberi waktu hingga 31 Desember 2026.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong transparansi platform, mulai dari mekanisme verifikasi usia, jumlah akun anak yang dibatasi atau ditutup, hingga langkah mencegah anak membuat akun baru dengan usia palsu.
Komdigi menegaskan instrumen sanksi dirancang untuk memberi kepastian pelaksanaan kewajiban, sekaligus menjaga ruang digital tetap aman tanpa menghambat inovasi teknologi.
Belum ada komentar yang ditayangkan.