Kamis, 22 Oktober 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Dari M-Paspor hingga Data Lapas, Kemenko Kumham Imipas Susun Lima Jurus Digitalisasi Layanan Hukum ◆ DFSK Membawa E5 Plus Susuri Jakarta-Surabaya-Bali untuk Membuktikan Kemampuan PHEV di Jalan Nyata ◆ Aksara Daerah Dibidik Jadi Aset Ekonomi Baru Lewat Kolaborasi Kemenekraf dan PANDI ◆ Dipimpin Norwegia dan Finlandia, Koalisi 20 Negara Desak PBB Bentuk Badan Pengawas AI ◆ Dorong Konversi Motor Bensin ke Listrik, Pemerintah Bidik Kemandirian Energi
TEKNOLOGI

Data Lama Kembali Dijajakan di Internet, Komdigi Kejar Situs Penjual Data Pribadi bersama Polri dan BSSN

Kemkomdigi menggandeng Polri dan BSSN untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang kembali ramai di ruang digital. Menurut BSSN, data yang beredar adalah data lama yang diunggah ulang, tetapi Komdigi tetap menelusuri situs penjualnya dan mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkannya.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 21 Oktober 2026, 14:34 WIB · 1 dibaca
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar
— Foto: Komdigi

JAKARTA, DigiTVNews.com — Dugaan perdagangan data pribadi secara ilegal kembali mencuat setelah data yang disebut telah lama bocor beredar lagi di ruang digital. Menanggapi hal ini, Kemkomdigi menyatakan telah menggandeng Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusutnya.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar pada Jumat (2/10/2026).

Alexander mengutip penjelasan BSSN bahwa kebocoran data yang sedang ramai merupakan data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, menurut dia, Komdigi tetap melakukan pengusutan dan penindakan.

Koordinasi dengan BSSN dilakukan karena lembaga itu memegang tugas di bidang keamanan siber. Sementara itu, kerja sama dengan kepolisian diarahkan pada penanganan dugaan aktivitas ilegal dan pihak-pihak yang terindikasi memperjualbelikan data pribadi.

Komdigi dan kepolisian juga menelusuri sejumlah situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Penelusuran itu bertujuan mengidentifikasi sumber penyebaran data, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat. Alexander memastikan situs yang teridentifikasi menjual data pribadi akan diblokir dan ditindak sesuai kewenangan.

Koordinasi lintas lembaga dinilai perlu karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital.

Komdigi juga mengirim pesan kepada masyarakat. Data yang sudah muncul di internet tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas disebarluaskan. "Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain," kata Alexander.

Ia mengingatkan bahwa penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dijerat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana berat. Komdigi juga menegaskan bahwa ancaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial.

Isu ini ramai setelah sebuah video di Instagram milik akun @realmrbert. Akun itu mengaku menemukan data pribadi Menkomdigi Meutya Hafid berupa foto KTP, data keluarga, hingga sejumlah password. Dalam video tersebut, ia menyinggung praktik jual beli data di Telegram. Data satu orang disebut dijual sekitar Rp10.000, sedangkan data Meutya disebut hanya Rp2.000. Pembuat video menyatakan unggahannya bukan untuk mempermalukan, melainkan sebagai peringatan soal seriusnya kebocoran data di Indonesia.

Pernyataan resmi Komdigi tidak secara langsung menyebut data Meutya. Meski begitu, sejumlah media mengaitkannya dengan isu tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta isu ini ditanggapi serius. Menurutnya, terlepas dari apakah data itu berasal dari kebocoran baru atau data lama yang kembali beredar, perdagangan data pribadi secara ilegal tetap persoalan serius. Ia juga mengingatkan semua pihak agar berhati-hati menyimpulkan adanya kebocoran baru sebelum pemeriksaan selesai.

Dave turut menyoroti implementasi UU PDP. Ia menyebut selama Badan PDP belum terbentuk, pengawasan pelindungan data pribadi tetap dijalankan Kemkomdigi.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT

NEWSLETTER DIGITV NEWS

Jangan lewatkan berita penting hari ini

Dapatkan berita pilihan, analisis, dan video terbaru DigiTV News langsung melalui email Anda.

Gratis dan dapat dihentikan kapan saja. Lihat detail newsletter