Sabtu, 29 Agustus 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Dibahas, Salah Satunya Tetap Pakai One Man One Vote ◆ Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU Diwarnai Interupsi, Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU Dipisah dari Tatib Umum ◆ Antusiasme Muktamirin Ziarahi Makam Mbah Wahab, Mengenang Jejak Perjuangan Pendiri NU ◆ Komdigi dan Universitas Darul Ulum Jombang Gelar Seminar “Digitalk”, Bahas Literasi Digital dan Tantangan Dakwah Masa Kini ◆ Dari Kripto Sampai Chip Otak, Ini Isu Digital yang Dibahas Bahtsul Masail Muktamar NU
TEKNOLOGI

Dari Kripto Sampai Chip Otak, Ini Isu Digital yang Dibahas Bahtsul Masail Muktamar NU

Komisi Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU membahas isu kontemporer seputar hukum kripto, komersialisasi data DNA, hingga wacana implan otak neuralink, selain isu perpajakan, penyimpangan seksual, dan sejumlah RUU yang tengah bergulir di parlemen.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 28 Agustus 2026, 13:16 WIB · Diperbarui 28 Agustus 2026, 23:18 WIB · 20 dibaca
Pembukaan Bahtsul Masail Muktamar NU

DigiTVNews.com — Muktamar ke-35 NU bukan hanga menjadi ajang pemilihan kepemimpinan baru, tetapi juga panggung penting bagi para kiai untuk merespons persoalan-persoalan kontemporer lewat forum Bahtsul Masail. Menariknya, materi yang dibahas kali ini jauh dari kesan “kuno”. Mulai dari hukum kripto, jual beli data DNA, sampai wacana pemasangan chip di otak manusia, semua masuk daftar bahasan resmi.

Bahtsul Masail di Muktamar ke-35 NU dibagi menjadi tiga komisi besar, yaitu Waqi'iyyah (persoalan kasuistik di masyarakat), Maudhu'iyyah (isu bertema khusus), dan Qanuniyyah (persoalan terkait regulasi undang-undang). Materinya sendiri sudah disiapkan jauh-jauh hari lewat forum Pra-Muktamar yang digelar di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, pada 8-9 Agustus 2026.

Wakil Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Ulil Absar Abdalla atau akrab disapa Gus Ulil, menjelaskan bahwa Komisi Waqi'iyyah akan mengupas isu seputar hukum investasi kripto serta keamanan perdagangan data pribadi, dua persoalan yang dinilai sangat relevan dengan dinamika kehidupan masyarakat masa kini.

Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi, menambahkan bahwa Komisi Waqi'iyyah secara spesifik akan membahas hukum jual beli atau komersialisasi data genetik (DNA), termasuk praktik penyerahan data DNA kepada perusahaan tertentu untuk dikelola. Selain itu, forum ini juga mengkaji status hukum aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dalam perspektif ekonomi Islam kontemporer, apakah bisa dianggap sebagai harta dan alat tukar yang sah.

Bahkan, isu yang terdengar futuristik seperti integrasi implan otak nirkabel alias neuralink pada tubuh manusia turut masuk dalam pembahasan Komisi Waqi'iyyah. Ini menunjukkan bagaimana forum keagamaan tertua di Indonesia ini berusaha menjawab persoalan teknologi mutakhir dari sudut pandang fikih.

Bahtsul Masail Muktamar NU
Foto: TIMES Indonesia

Selain isu digital, Komisi Maudhu'iyyah turut mendalami tiga materi penting lain, yaitu pembenahan sistem perpajakan agar lebih berkeadilan, fenomena penyimpangan seksual di masyarakat, serta gagasan i'adatun nadzar, semacam mekanisme peninjauan kembali terhadap keputusan fikih atau fatwa keagamaan yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Sementara itu, Komisi Qanuniyyah akan menyoroti sejumlah rancangan undang-undang yang tengah bergulir di ranah legislatif, termasuk RUU Sistem Pendidikan Nasional, pembatasan tenaga kerja alih daya (outsourcing), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan, hingga kebijakan pembukaan lahan di Papua dari perspektif hukum Islam.

Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, menegaskan bahwa forum Bahtsul Masail ini jadi cara NU merespons dinamika persoalan masyarakat secara cepat, namun tetap berlandaskan otoritas keilmuan yang kuat. Menurutnya, kajian lintas disiplin ilmu jadi keniscayaan, mengingat persoalan seperti data genetik atau kripto tidak bisa didekati hanya dari sisi agama semata.

Keputusan-keputusan yang dihasilkan dari Bahtsul Masail selama ini kerap jadi rujukan sikap keagamaan yang berpengaruh luas di tengah masyarakat. Dengan materi sekomprehensif ini, hasil Muktamar ke-35 NU berpotensi memberi panduan keagamaan yang relevan bagi jutaan warga Nahdliyin dalam menghadapi persoalan ekonomi digital dan teknologi yang makin kompleks di masa mendatang.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT