Jumat, 28 Agustus 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Ning Lia Istifhama: Muktamar NU Dongkrak Ekonomi Jombang, Kini Saatnya NU Go Digital ◆ Prabowo Resmi Buka Muktamar Ke-35 NU, Gaungkan Semangat Mandiri, Berdaya, dan Bertransformasi ◆ DPR Dikepung Massa, Pimpinan Teken Kesepakatan Siap Mundur Soal RUU Perampasan Aset ◆ KUA On The Next Level, Transformasi Digital Layanan Umat ◆ Bukan Cuma Urusan Asmara, Ini 8 Layanan KUA yang Dipamerkan di Muktamar NU
TEKNOLOGI

KUA On The Next Level, Transformasi Digital Layanan Umat

KUA gencarkan transformasi digital lewat gerakan “KUA on The Next Level”, mulai dari SIMKAH untuk pendaftaran nikah, Sistem Informasi Kemasjidan, e-Wakaf, hingga podcast “KUA Kita” sebagai kanal edukasi baru ke masyarakat.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 27 Agustus 2026, 11:08 WIB · Diperbarui 28 Agustus 2026, 03:41 WIB · 86 dibaca
aplikasi kua
— Foto: pusaka kemenag super app

Kalau dulu mengurus apa pun di KUA identik dengan antre dan berkas fisik, cerita itu perlahan mulai berubah. Di sela kesibukan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadili, bercerita soal gebrakan transformasi digital yang sedang ditingkatkan institusinya lewat gerakan bertajuk “KUA on The Next Level”.

“Kita sekarang menghadapi dunia yang beralih besar pada virtual. Tentunya kita pada dunia layanan keagamaan juga jangan kalah. Kita tidak hanya cukup berada pada layanan yang face to face, offline. Tidak. Sekarang sudah terjadi digital transformation di KUA,” ujar Kang Wildan, sapaan akrabnya.

Beberapa layanan yang dulunya harus datang langsung, sekarang dapat diakses lewat genggaman. Pendaftaran nikah misalnya, kini bisa dilakukan lewat sistem bernama SIMKAH. Urusan pendataan masjid juga sudah memiliki sistem sendiri lewat Sistem Informasi Kemasjidan, sementara pengurusan akta ikrar wakaf dapat diproses lewat platform e-Wakaf.

pendaftaran online nikah
Foto: SIMKAH

Karena banyaknya aplikasi yang dikembangkan untuk mempermudah masyarakat, Kang Wildan sampai berseloroh soal kepanjangan baru dari KUA. “Kadang-kadang kami berseloroh, KUA itu sudah menjadi Kepala Urusan Aplikasi. Saking banyaknya sekali aplikasi-aplikasi kita buat untuk mempermudah layanan untuk masyarakat,” katanya sambil tertawa.

Ia pun mengajak seluruh muktamirin yang hadir di Jombang untuk menyebarkan informasi ini ke jamaah di kampung halamannya masing-masing. “Sampaikan ke para jamaah di tempat tinggal masing-masing, di KUA sudah jauh lebih mudah. Akses lewat handphone juga sudah bisa,” pesannya.

Transformasi digital KUA rupanya tidak berhenti di urusan aplikasi layanan administratif saja. Institusi ini juga mulai merambah dunia konten digital lewat program podcast bertajuk “KUA Kita”, tempat isu-isu seputar layanan keagamaan dibahas dengan gaya yang lebih santai dan mudah dicerna masyarakat luas, termasuk anak muda.

Menurut Kang Wildan, langkah ini penting supaya KUA tidak ketinggalan zaman dan tetap relevan di tengah masyarakat yang makin akrab dengan dunia digital. Kehadiran KUA di booth Muktamar NU ke-35, tepat di dekat area yang ramai dikunjungi muktamirin, juga jadi bagian dari strategi memperkenalkan wajah baru KUA ini secara langsung ke publik.

Buat Kang Wildan, transformasi digital ini bukan semata soal mengganti sistem dari manual ke online, tapi juga soal membangun kepercayaan dan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap layanan keagamaan yang sebenarnya mereka butuhkan sehari-hari. Semakin mudah diakses, semakin besar pula peluang masyarakat memanfaatkan layanan tersebut dengan tertib dan sesuai aturan, seperti dalam hal pencatatan pernikahan yang selama ini masih jadi perhatian khusus KUA.

Dengan gerakan “KUA on The Next Level” ini, harapannya citra KUA yang mungkin selama ini terkesan kaku dan konvensional dapat perlahan bertransformasi menjadi institusi keagamaan yang lebih adaptif, dekat dengan masyarakat, dan yang paling penting, gampang diakses kapan saja dan di mana saja.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT