Kamis, 22 Oktober 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Dari M-Paspor hingga Data Lapas, Kemenko Kumham Imipas Susun Lima Jurus Digitalisasi Layanan Hukum ◆ DFSK Membawa E5 Plus Susuri Jakarta-Surabaya-Bali untuk Membuktikan Kemampuan PHEV di Jalan Nyata ◆ Aksara Daerah Dibidik Jadi Aset Ekonomi Baru Lewat Kolaborasi Kemenekraf dan PANDI ◆ Dipimpin Norwegia dan Finlandia, Koalisi 20 Negara Desak PBB Bentuk Badan Pengawas AI ◆ Dorong Konversi Motor Bensin ke Listrik, Pemerintah Bidik Kemandirian Energi
TEKNOLOGI

Bukan Soal Berapa Konten Dihapus, Komdigi Kini Ukur Judol dari Putusnya Rantai Ekosistem

Memasuki dua tahun Kementerian Komunikasi dan Digital, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak bisa lagi bertumpu pada penghapusan konten dan pemblokiran situs. Pemerintah mengubah ukuran keberhasilan dari banyaknya konten yang diturunkan menjadi sejauh mana rantai perjudian, mulai dari paparan, akses, transaksi, hingga aliran dana, berhasil diputus. Langkah ini diiringi penguatan kewajiban platform lewat sistem SAMAN dan koordinasi dengan lembaga keuangan serta aparat penegak hukum.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 21 Oktober 2026, 14:34 WIB · 1 dibaca
Menteri Komdigi, Meutya Hafid
— Foto: Komdigi

JAKARTA, DigiTVNews.com -- Dua tahun berjalan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai penanganan judi online tidak bisa berhenti pada penghapusan konten dan pemblokiran situs. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut pemerintah kini memperluas pendekatan agar menjangkau seluruh rantai yang membuat perjudian terus hidup, dari paparan konten, akses pengguna, transaksi, sampai aliran dana.

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam keterangan di Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026. Ia mengatakan perubahan modus pelaku menuntut penanganan yang lebih menyeluruh dan melibatkan banyak sektor.

Sepanjang 2025, pemerintah menangani 2.087.109 konten perjudian, dengan 1.809.358 di antaranya berasal dari situs dan alamat IP. Sisanya tersebar di layanan berbagi berkas, platform Meta, Google dan YouTube, X, Telegram, hingga TikTok. Sebaran itu menunjukkan pelaku bergerak lewat banyak kanal sekaligus.

Untuk periode 20 Oktober 2024 sampai 11 September 2026, Komdigi mencatat 5,15 juta konten negatif ditangani, dan sekitar 4,03 juta di antaranya adalah konten perjudian. Meski angkanya besar, Meutya menegaskan jumlah konten yang dihapus tidak bisa menjadi satu-satunya tolak ukur. Menurutnya, yang perlu dilihat adalah apakah paparan masyarakat benar-benar turun, akses menyempit, dan transaksi berkurang. “Yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” ujarnya.

Dari sisi platform, Komdigi memperkuat tanggung jawab penyelenggara lewat Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang memuat 1.801 URL ditangani melalui mekanisme ini. Pemerintah menilai langkah tersebut penting karena konten judi mudah berpindah dari satu platform ke platform lain.

Meutya menilai pemutusan akses konten akan kehilangan efek bila transaksi dan aliran dana masih terbuka. Karena itu, langkah digital harus berjalan beriringan dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum. Komdigi disebut terus berkoordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum.

Pemerintah juga memaparkan dampak sosial judi online. Pada 2024, tercatat 571.410 NIK penerima bantuan sosial yang terkait aktivitas judi online, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar lewat 7,5 juta transaksi. Pada 2026, hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Pemaparan itu turut menghadirkan kesaksian dua orang yang pernah terjerat judi online. Salah satunya mengaku kehilangan tabungan, aset, dan usaha, bahkan menghadapi persoalan hukum akibat penggelapan.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses konten perjudian. Upaya itu akan disertai peningkatan kepatuhan platform, penguatan literasi masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan penegak hukum. Menurut Meutya, perlawanan ini belum selesai karena semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus dibangun.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT

NEWSLETTER DIGITV NEWS

Jangan lewatkan berita penting hari ini

Dapatkan berita pilihan, analisis, dan video terbaru DigiTV News langsung melalui email Anda.

Gratis dan dapat dihentikan kapan saja. Lihat detail newsletter