JAKARTA, DigiTVNews.com -- Pemerintah memastikan aturan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia tidak akan dibuat seragam untuk semua bidang. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Nezar, Peta Jalan Nasional AI akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam mengatur penggunaan serta inovasi AI secara spesifik di setiap sektor. Dokumen itu berfungsi sebagai panduan bersama, bukan aturan teknis tunggal. Kementerian, instansi, dan lembaga yang mengembangkan atau memakai AI nantinya menerjemahkan panduan nasional menjadi aturan sesuai kebutuhan sektornya.
Nezar mencontohkan tiga bidang yang membutuhkan pengaturan lebih rinci, yaitu kesehatan, pendidikan, dan layanan keuangan. Masing-masing sektor, katanya, akan menyusun “panduan-panduan yang lebih spesifik”. Pemerintah menilai tiap bidang punya persoalan dan pertimbangan yang berbeda saat menerapkan AI, sehingga pendekatan satu pola dianggap kurang cocok.
Alasan lain adalah luasnya cakupan teknologi ini. Nezar menyebut pembahasan sedang berlangsung antarkementerian karena ruang lingkup AI dinilai sangat luas. Dengan begitu, aturan teknis disusun oleh pihak yang paling memahami kebutuhan di lapangan.
Selain soal teknis, Nezar menyinggung pentingnya nilai. Ia menjelaskan bahwa nilai yang dipakai saat mengembangkan model AI dapat memengaruhi hasil yang dikeluarkan teknologi tersebut, sehingga nilai nasional seperti Pancasila perlu diadopsi. Peta jalan sendiri memuat arah pengembangan ekosistem AI dan prinsip penggunaan yang bertanggung jawab, dengan perhatian pada transparansi, akuntabilitas, dan keamanan.
Perlu dicatat, rencana ini belum berbentuk aturan sektoral yang berlaku. Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Nasional AI masih dibahas antarkementerian.
Perjalanan regulasi ini sudah cukup panjang. Pemerintah sebelumnya merumuskan 10 sektor prioritas dalam rancangan peta jalan AI, termasuk kesehatan, pendidikan, serta ekonomi dan keuangan. Rancangan yang kini disiapkan mencakup Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 dan satu rancangan lain tentang etika AI. Menkomdigi Meutya Hafid juga pernah menyebut regulasi AI akan mengelompokkan penggunaan berdasarkan tingkat risiko, yakni tinggi, sedang, dan rendah.
Dengan skema berlapis ini, pemerintah berharap AI bisa berkembang tanpa mengabaikan karakter tiap sektor. Pelaku industri dan pengguna masih perlu menunggu rumusan akhir peta jalan serta panduan turunannya dari kementerian dan lembaga terkait.
Belum ada komentar yang ditayangkan.