Senin, 31 Agustus 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Digital, Dekat, dan Penuh Cerita: Potret Layanan KUA Masa Kini ◆ Ngobrol Bareng Gus Romzi dan Kepala Suku Mojok.co, Bongkar Dinamika di Balik Terpilihnya 9 Anggota AHWA ◆ BREAKING NEWS: Ini 9 Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU ◆ Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pesantren Dorong Kemandirian Pesantren ◆ Gus Salam Ungkap Dugaan Kekerasan dan Karantina Peserta Warnai Muktamar ke-35 NU
NASIONAL

Tugas Berat AHWA: Kini Bukan Cuma Tentukan Rais Aam, Tapi Juga Ketua Umum PBNU

AHWA kini punya kewenangan lebih besar dari sebelumnya, tak hanya menentukan Rais Aam lewat musyawarah tertutup, tapi juga Ketua Umum PBNU 2026-2031, menyusul hasil voting Sidang Pleno III yang mengubah mekanisme dari one man one vote. Musyawarah akan digelar di Ndalem Mbah Wahab, lokasi bersejarah di kompleks Tambakberas.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 30 Agustus 2026, 08:48 WIB · Diperbarui 30 Agustus 2026, 20:26 WIB · 7 dibaca
PonPes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang
— Foto: Digi TV News

DigiTVNews.com - Setiap lima tahun sekali, ada sembilan kursi paling disorot di gelaran Muktamar NU, yaitu kursi anggota Ahlul Halli wal Aqdi, atau AHWA. Tahun ini, beban di pundak sembilan kiai yang akan menempatinya terasa jauh lebih berat dari edisi-edisi sebelumnya. Bukan hanya menentukan Rais Aam, hasil voting Sidang Pleno III dini hari tadi (30/8/2026) juga menetapkan bahwa Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 turut ditentukan lewat mekanisme AHWA, bukan lagi lewat pemilihan langsung one man one vote seperti yang selama ini menjadi perdebatan.

Istilah AHWA sebenarnya bukan konsep baru dalam khazanah Islam. Merujuk pada karya M. Irwan Zamroni Ali yang dikutip NU Online, istilah ini berakar dari sistem pemilihan pemimpin pasca-wafatnya Khalifah Umar bin Khattab. Ketika itu, Umar yang tengah sekarat akibat ditusuk seorang budak Persia menunjuk enam sahabat, yakni Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin Auf, sebagai badan formatur yang bertugas bermusyawarah menentukan pemimpin pengganti.

NU mengadopsi semangat ini sejak 2015, saat Muktamar ke-33 di Jombang resmi memberlakukan mekanisme AHWA untuk pertama kalinya, menggantikan sistem pemilihan langsung yang sebelumnya rawan diwarnai politik uang dan persaingan tidak sehat antarpendukung calon.

Muktamar ke-33 NU
Foto: tribunnews.com

*Kenapa AHWA Tahun Ini Beda?*

Dalam sejarah pemakaiannya sejak 2015, tugas AHWA selalu terbatas pada satu hal, yaitu menentukan Rais Aam lewat musyawarah mufakat tertutup. Ketua Umum PBNU sementara ini masih dipilih lewat mekanisme berbeda, entah lewat pemilihan langsung muktamirin atau berdasarkan restu tertulis Rais Aam terpilih terhadap kandidat yang muncul.

Namun, wacana perluasan kewenangan AHWA sebenarnya sudah bergulir sejak Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026. Gagasan ini berangkat dari pandangan Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, yang meyakini tidak semua orang punya kapasitas setara dalam menentukan pemimpin organisasi sebesar NU. Sekretaris SC Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, menjelaskan filosofi di balik gagasan ini. "Harus dipastikan siapa saja yang mempunyai kemampuan untuk memilih. Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk memilih. Oleh karena itu harus dicari orang yang memiliki kriteria untuk memilih, sekaligus memastikan siapa yang layak dipilih," jelasnya.

Sekretaris SC Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh
Foto: tempo.co

Perdebatan soal mekanisme ini sempat mengkristal jadi dua opsi di tingkat Komisi Organisasi, yaitu mempertahankan pemilihan langsung, atau mengalihkan sepenuhnya ke tangan AHWA bersama Rais Aam terpilih. Wakil Ketua SC Muktamar, Ulil Absar Abdalla (Gus Ulil), sempat menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan muktamirin. Setelah proses alot dan tidak menemukan titik temu di tingkat komisi, persoalan ini akhirnya dibawa ke voting terbuka di Sidang Pleno III, yang hasilnya kini telah diketahui bahwa AHWA menang, dan mekanisme pemilihan Ketum resmi berubah.

*Kriteria Ulama yang Duduk di Kursi AHWA*

Tidak sembarang kiai bisa masuk dalam barisan sembilan anggota AHWA. Berdasarkan ART hasil Muktamar ke-33 NU, kriterianya cukup ketat, yaitu berakidah Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah, bersikap adil, alim (berilmu luas), memiliki integritas moral, tawadhu (rendah hati), berpengaruh, serta punya pengetahuan mumpuni untuk memilih sosok pemimpin yang munadzdzim (organisatoris) sekaligus muharrik (penggerak), disertai sifat wara' dan zuhud.

Sembilan nama anggota AHWA sendiri dijaring lewat usulan Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) se-Indonesia. Setiap wilayah dan cabang berhak mengusulkan nama-nama kiai yang mereka nilai layak, yang kemudian ditabulasi berdasarkan jumlah dukungan terbanyak untuk ditetapkan sebagai anggota AHWA definitif.

Di tengah besarnya kewenangan yang kini diemban, muncul pula kekhawatiran soal potensi intervensi dan transaksi politik dalam proses penentuan AHWA maupun hasil akhirnya. PCNU Banyumas misalnya, pada 25 Agustus lalu secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intervensi dan praktik transaksional dalam proses ini. Senada, Penasihat Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jakarta, KH Mukti Ali Qusyairi, mengingatkan pentingnya menjaga agar kepemimpinan tertinggi NU lahir murni dari pertimbangan ilmu, integritas, kapasitas, dan kemaslahatan organisasi, bukan hasil manuver kepentingan kelompok tertentu.

Uniknya, musyawarah tertutup para anggota AHWA nanti tidak dilangsungkan di ruang sidang biasa, melainkan di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, kediaman salah satu pendiri NU yang berada di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas. Pemilihan lokasi ini sarat makna simbolis, mengingat nilai historisnya yang mengakar kuat dalam perjalanan panjang NU sejak awal berdirinya organisasi.

Dengan kewenangan yang kini lebih besar dari sebelumnya, sembilan kiai yang duduk di kursi AHWA tahun ini praktis memegang kendali penuh atas dua keputusan paling krusial dalam tubuh NU sekaligus: siapa yang akan menjadi penjaga marwah keagamaan lewat kursi Rais Aam, dan siapa yang akan mengemudikan roda organisasi lewat kursi Ketua Umum PBNU untuk lima tahun ke depan. Sebuah tanggung jawab besar yang hasilnya akan menentukan arah jutaan warga Nahdliyin di seluruh Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT

NEWSLETTER DIGITV NEWS

Jangan lewatkan berita penting hari ini

Dapatkan berita pilihan, analisis, dan video terbaru DigiTV News langsung melalui email Anda.

Gratis dan dapat dihentikan kapan saja. Lihat detail newsletter