JAKARTA, DigiTVNews.com -- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pada rapat yang sama, DPR mengesahkan Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, yang selama ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai Kapolri baru.
Prosesnya dimulai dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat dari Presiden Prabowo Subianto itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengumumkan surat tersebut dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis pagi.
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR lalu menugaskan Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Habiburokhman menyebut proses ini berangkat dari perintah Presiden. Hanya satu nama yang diusulkan oleh Presiden.
Dalam uji kelayakan, Suyudi menyampaikan visi dan misi dalam waktu sekitar 10 menit. Komisi III kemudian menyetujuinya secara aklamasi. Hasil tersebut dibawa ke Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang menyetujui laporan Komisi III tentang pemberhentian Listyo Sigit sekaligus pengangkatan Suyudi.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin sidang dan meminta persetujuan anggota. Seluruh anggota menyatakan setuju, diikuti dengan ketukan palu.
Soal alasan pemberhentian, Puan menjawab singkat bahwa Listyo Sigit diberhentikan dengan hormat karena memang sudah waktunya. Ia juga mengatakan Presiden berencana melantik Suyudi pada hari yang sama setelah Zuhur agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kapolri. Saat ditanya apakah Listyo Sigit akan masuk kabinet, Puan menyebut itu hak prerogatif Presiden.
Sebelum pengumuman DPR, Listyo Sigit sempat terlihat mendampingi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Listyo Sigit menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021, saat era Presiden Joko Widodo, menggantikan Jenderal Idham Azis. Sebelumnya ia menjabat Kabareskrim Polri. Secara aturan, masa jabatan Kapolri ditentukan oleh Presiden dan DPR, bukan semata batas usia pensiun, sehingga berakhir kapan keputusan pemberhentian dan pengangkatan penggantinya berlaku. Dengan begitu, masa tugasnya tidak harus menunggu 2029.
Suyudi adalah perwira dengan latar belakang reserse. Dalam uji kelayakan, ia menyatakan akan bertindak tegas terhadap premanisme dan pemerasan.
Belum ada komentar yang ditayangkan.