BOGOR, DigiTVNews.com -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap temuan hunian dengan fasilitas mewah di dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026), menyusul inspeksi mendadak (sidak) tim Ombudsman sehari sebelumnya.
Komisioner ORI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan petugas Ombudsman mendapati beberapa "kelas kamar" saat sidak berlangsung. Perbedaan kamar terletak pada luas ruangan serta fasilitas yang tersedia, seperti sofa, kasur, televisi berukuran besar, hingga kamar mandi lengkap dengan toilet duduk.
Tidak hanya itu, tim Ombudsman turut menemukan sejumlah kamar lain dengan fasilitas serupa, termasuk kulkas berisi berbagai jenis makanan. Di dalam kulkas tersebut, ditemukan pula beberapa jenis minuman yang disebut Syafrida sebagai minuman keras.
"Fasilitasnya ada TV, makanan di dalam kulkas yang cukup lengkap, dan di tempat pembuangan sampah kami menemukan botol-botol miras kosong yang menurut kami berarti patut diduga itu sudah berlangsung cukup lama," ujar Syafrida.
Anggota Ombudsman lainnya, Fikri Yasin, yang turut memimpin pemeriksaan pada Rabu (23/9/2026), menyebut fasilitas di bagian belakang kompleks Lapas Cibinong tersebut memiliki standar seperti apartemen, lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai peralatan rumah tangga.
Syafrida mengungkapkan, tim Ombudsman sempat dua kali ditolak saat hendak melakukan sidak ke Lapas Cibinong, meski telah membawa surat tugas resmi. Penolakan ini menjadi kejanggalan tersendiri, mengingat sidak ke sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) lapas lainnya tidak pernah mengalami hambatan serupa.
"Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua," kata Syafrida.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Yudi Suseno, memastikan belum ada temuan yang menunjukkan bangunan tersebut dihuni atau dinikmati narapidana tertentu. Ia menyebut kawasan yang disorot Ombudsman merupakan bagian dari lingkungan perumahan dinas yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi.
Ia menambahkan, bangunan-bangunan tersebut juga digunakan sebagai tempat istirahat bagi para pekerja, sehingga pihaknya belum mengaitkan fasilitas yang ditemukan dengan warga binaan tertentu.
Temuan ini turut memicu sorotan dari DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mempertanyakan tindakan petugas Lapas Cibinong yang sempat menghalangi tim Ombudsman menjalankan pemeriksaan. Ia menegaskan Ombudsman memiliki kewenangan sah untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
"Ombudsman itu sebenarnya sesuai dengan undang-undangnya, pada dasarnya kan melakukan fungsi controlling pelayanan publik terhadap ke semua lembaga-lembaga pemerintah atau lembaga pelayanan publik... Jadi mestinya tidak perlu dihalang-halangi," kata Dede.
Sejumlah pengamat kebijakan publik juga mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penghalangan terhadap tim Ombudsman tersebut.
Belum ada komentar yang ditayangkan.