Jakarta, DigiTVNews.com — Kabar baik bagi pengguna internet seluler Tanah Air. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menegaskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan adalah hak yang tidak boleh dihilangkan begitu saja oleh operator, sekalipun masa aktif paket telah berakhir.
Ketegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026, yang memaknai sisa kuota internet sebagai hak pengguna atas nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayarkan.
"Kuota yang Dibayar Adalah Hak Pelanggan"
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan langsung ketegasan ini dalam keterangan resminya akhir Agustus lalu. Ia menekankan operator tidak boleh menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak, sekaligus dilarang membebani pelanggan dengan biaya tambahan hanya agar sisa kuota tersebut tetap bisa digunakan.
Menurut Meutya, aturan ini lahir setelah Kemkomdigi menerima banyak aduan masyarakat yang menyebut sejumlah operator belum sepenuhnya patuh terhadap putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet. Surat edaran ini pun dibuat untuk memastikan kepatuhan operator terhadap kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menariknya, aturan baru ini tidak serta-merta mewajibkan seluruh paket internet menerapkan sistem akumulasi kuota atau rollover. Operator justru diwajibkan menyediakan beberapa opsi perlindungan yang bisa dipilih pelanggan sesuai kebutuhan, di antaranya:
1. Akumulasi atau rollover kuota
2. Layanan tanpa akumulasi (non-rollover) dengan skema lain
3. Perpanjangan masa aktif
4. Pengalihan manfaat ke layanan lain
5. Kompensasi atau pengembalian dana (refund)
6. Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan
Operator juga wajib menyampaikan informasi paket secara sederhana dan mudah dipahami, mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Tak hanya itu, pelanggan harus difasilitasi kanal pemantauan terintegrasi untuk mengecek pemakaian dan sisa kuota mereka secara real-time, lengkap dengan kanal pengaduan yang mudah diakses.
Komdigi tidak main-main soal pengawasan aturan ini. Seluruh operator seluler, mulai dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga XLSmart, diwajibkan melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital paling lambat 28 September 2026, disusul laporan berkala setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme pemantauan kepatuhan.
Dengan diterbitkannya aturan ini, pelanggan kini memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk menuntut haknya jika mendapati sisa kuota yang telah dibayar tiba-tiba hilang tanpa penjelasan. Komdigi menyatakan akan terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan seluruh operator benar-benar menjalankan kewajiban ini di lapangan
Belum ada komentar yang ditayangkan.