Sabtu, 05 September 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak ◆ Google Assistant Resmi Undur Diri, Gemini Ambil Alih Mulai Hari Ini ◆ Gus Yahya dan Kiai Miftachul Akhyar Nyatakan PBNU Resmi Demisioner di Sidang Pleno V Muktamar ke-35 ◆ Kebakaran Lahan Kosong Bikin Pisangan Ciputat Diselimuti Asap Tebal ◆ Bukan Sekadar Komedi, "Agensi Rumah Tangga" Bawa Pesan Buat Perempuan Pekerja
TEKNOLOGI

Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak

Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Aturan ini menindaklanjuti putusan MK dan memberi operator tenggat hingga 28 September 2026 untuk patuh.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 05 September 2026, 05:30 WIB · Diperbarui 05 September 2026, 06:09 WIB · 10 dibaca
kuota internet hangus
— Foto: www.inilah.com

Jakarta, DigiTVNews.com — Kabar baik bagi pengguna internet seluler Tanah Air. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menegaskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan adalah hak yang tidak boleh dihilangkan begitu saja oleh operator, sekalipun masa aktif paket telah berakhir.

Ketegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026, yang memaknai sisa kuota internet sebagai hak pengguna atas nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayarkan.

"Kuota yang Dibayar Adalah Hak Pelanggan"

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan langsung ketegasan ini dalam keterangan resminya akhir Agustus lalu. Ia menekankan operator tidak boleh menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak, sekaligus dilarang membebani pelanggan dengan biaya tambahan hanya agar sisa kuota tersebut tetap bisa digunakan.

Menurut Meutya, aturan ini lahir setelah Kemkomdigi menerima banyak aduan masyarakat yang menyebut sejumlah operator belum sepenuhnya patuh terhadap putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet. Surat edaran ini pun dibuat untuk memastikan kepatuhan operator terhadap kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menariknya, aturan baru ini tidak serta-merta mewajibkan seluruh paket internet menerapkan sistem akumulasi kuota atau rollover. Operator justru diwajibkan menyediakan beberapa opsi perlindungan yang bisa dipilih pelanggan sesuai kebutuhan, di antaranya:
1. Akumulasi atau rollover kuota
2. Layanan tanpa akumulasi (non-rollover) dengan skema lain
3. Perpanjangan masa aktif
4. Pengalihan manfaat ke layanan lain
5. Kompensasi atau pengembalian dana (refund)
6. Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan

Operator juga wajib menyampaikan informasi paket secara sederhana dan mudah dipahami, mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Tak hanya itu, pelanggan harus difasilitasi kanal pemantauan terintegrasi untuk mengecek pemakaian dan sisa kuota mereka secara real-time, lengkap dengan kanal pengaduan yang mudah diakses.

Komdigi tidak main-main soal pengawasan aturan ini. Seluruh operator seluler, mulai dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga XLSmart, diwajibkan melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital paling lambat 28 September 2026, disusul laporan berkala setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme pemantauan kepatuhan.

Dengan diterbitkannya aturan ini, pelanggan kini memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk menuntut haknya jika mendapati sisa kuota yang telah dibayar tiba-tiba hilang tanpa penjelasan. Komdigi menyatakan akan terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan seluruh operator benar-benar menjalankan kewajiban ini di lapangan

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT

NEWSLETTER DIGITV NEWS

Jangan lewatkan berita penting hari ini

Dapatkan berita pilihan, analisis, dan video terbaru DigiTV News langsung melalui email Anda.

Gratis dan dapat dihentikan kapan saja. Lihat detail newsletter