JAKARTA, DigiTVNews.com — Pemprov DKI Jakarta akan menambah enam kelompok masyarakat yang mendapat fasilitas transportasi umum gratis mulai 2027. Dengan begitu, total ada 21 kelompok yang bisa memakai Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa membayar.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana itu dalam puncak peringatan Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026). Perluasan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dan dilakukan bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif transportasi umum.
Berdasarkan pemaparan Pramono, enam kelompok tambahan itu adalah pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja ber-KTP DKI Jakarta, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP/KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana dalam masa pemulihan.
Pramono menjelaskan bahwa selama ini pendamping masih harus membayar ketika menemani penyandang disabilitas naik transportasi umum. Untuk pencari kerja, akan disediakan loket di beberapa lokasi tempat warga bisa menunjukkan bahwa mereka sedang mencari kerja.
Untuk pasien rujukan, Pramono menilai mereka yang bolak-balik berobat ke rumah sakit atau puskesmas umumnya punya keterbatasan ekonomi. Pembebasan tarif juga diharapkan meringankan beban korban bencana selama masa pemulihan. Soal UMKM binaan, ia menyebut kondisi ekonomi tiap pelaku usaha tidak selalu sama, sehingga ongkos transportasi bisa menjadi beban bagi sebagian dari mereka.
Kebijakan ini datang bersama rencana penyesuaian tarif. Pramono menyatakan ada golongan yang dianggap mampu dan subsidinya akan dikurangi. Tarif transportasi massal di ibu kota tidak naik selama sekitar 20 tahun terakhir. Tarif umum Transjakarta sebesar Rp3.500 bertahan sejak 2005.
Pramono juga meyakini tarif Jakarta setelah penyesuaian tetap lebih murah dibandingkan daerah penyangga. Ia menjamin tarif baru tidak akan membebani masyarakat dan menyebut kebutuhan warga akan dipertimbangkan. Penyesuaian disebut mencakup Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta.
Pramono meminta jajarannya segera mensosialisasikan rencana ini. Tanggal pemberlakuan sengaja ditetapkan jauh hari agar ada waktu sosialisasi yang cukup. Soal persyaratan dan mekanisme penerima, Pemprov DKI akan mengaturnya lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Untuk pelajar dan mahasiswa tidak mampu, ketentuannya juga akan diatur dalam Pergub.
Sebelum perluasan ini, 15 golongan sudah menerima layanan gratis, antara lain PNS Pemprov DKI, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.
Data Pemprov DKI yang disampaikan pada Juli mencatat 230,8 juta perjalanan menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT selama triwulan II 2026.
Belum ada komentar yang ditayangkan.