Selasa, 29 September 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
AI Otonom OpenAI Bikin Australia Berang, Ini Kronologi Lengkapnya ◆ QRIS Dinilai Bisa Buka Jalan Ekonomi Kreatif RI Tembus Pasar Pembayaran Global ◆ Sugiono Bawa Indonesia Masuk Daftar 91 Penandatangan Konvensi Siber PBB ◆ ESET Hadirkan Layanan Keamanan Siber Terkelola dengan Respons 6 Menit di Indonesia ◆ Rosalia Indah, Sriwijaya Air, hingga FatSecret Kena Teguran Komdigi karena Belum Daftar PSE
TEKNOLOGI

Sugiono Bawa Indonesia Masuk Daftar 91 Penandatangan Konvensi Siber PBB

Menteri Luar Negeri Sugiono menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di Markas Besar PBB, New York, menjadikan Indonesia penandatangan ke-91 dari perjanjian global pertama yang mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber. Langkah ini memperkuat dasar hukum RI untuk memerangi penipuan, judi online, dan pornografi anak melalui kerja sama internasional.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 29 September 2026, 00:41 WIB · Diperbarui 29 September 2026, 14:13 WIB · 7 dibaca
Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber
— Foto: Kemlu RI

NEW YORK, DigiTVNews.com -- Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Kamis (24/9/2026). Konvensi Siber merupakan konvensi pertama di bawah kerangka PBB yang mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global, serta menjadi dasar pengaturan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber lintas negara.

Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia bergabung sebagai penandatangan ke-91, menyusul 90 pihak lainnya yang telah menandatangani Konvensi Siber, dengan tiga di antaranya telah meratifikasi konvensi tersebut. Indonesia menandatangani konvensi pada 24 September bersamaan dengan Albania dan Timor-Leste.

Sugiono menjelaskan urgensi konvensi ini bagi penegakan hukum di dalam negeri. "Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak," kata Sugiono, sebagaimana keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Langkah ini membuka jalan bagi penguatan kerja sama lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan digital dan mengakses bukti elektronik yang tersimpan di yurisdiksi negara lain, sesuatu yang selama ini menjadi tantangan besar karena kejahatan siber kerap melibatkan pelaku, korban, dan server yang tersebar di berbagai negara.

Keterlibatan Indonesia dalam konvensi ini bukan hal baru. Menlu mengatakan Indonesia berperan aktif dalam perundingan Konvensi sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019 hingga diadopsinya Konvensi pada 24 Desember 2024, baik sebagai negosiator maupun selaku rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina, Austria.

Peran itu diperkuat oleh catatan bahwa Perwakilan Indonesia Arsi Dwinugra Firdausy terpilih sebagai rapporteur Ad Hoc Committee yang menyusun konvensi tersebut, dengan Indonesia menjalankan posisi tersebut selama periode 2021-2024 dan terlibat dalam rangkaian negosiasi hingga konvensi akhirnya diadopsi. Dalam pembahasan pada 2023, Indonesia bahkan sempat mengusulkan pembatasan cakupan tindak kejahatan yang diatur dalam konvensi serta memberikan masukan mengenai pengaturan data elektronik.

Konvensi ini sendiri pertama kali dibuka untuk penandatanganan di Hanoi, Vietnam, pada 25-26 Oktober 2025, dan negara-negara masih dapat menandatanganinya di Markas Besar PBB New York hingga 31 Desember 2026.

Meski sudah diteken, konvensi ini belum otomatis berlaku secara efektif. Konvensi Siber mulai berlaku pada hari ke-90 setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40. Pemerintah Indonesia kini bersiap melanjutkan proses ke tahap ratifikasi serta menyusun instrumen hukum nasional yang diperlukan agar konvensi ini dapat benar-benar diterapkan di dalam negeri.

Badan PBB urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyebutnya sebagai perjanjian global komprehensif pertama mengenai kejahatan siber yang menyediakan kerangka bersama bagi negara-negara untuk mencegah dan menindak kejahatan digital lintas batas.

Penandatanganan ini berlangsung di tengah rangkaian agenda diplomasi Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB 2026. Kehadiran Indonesia dalam sidang tersebut diwakili Menlu Sugiono sebagai kepala delegasi Indonesia, yang telah berada di New York sejak Senin (21/9) waktu setempat dan berpartisipasi dalam berbagai pertemuan tingkat tinggi, termasuk pembahasan mengenai pemulihan Gaza. Sugiono dijadwalkan menyampaikan pernyataan nasional Indonesia dalam sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB pada Sabtu malam (26/9) waktu setempat.

Langkah Indonesia menandatangani Konvensi Siber ini menandai komitmen Jakarta untuk memperkuat penanganan kejahatan siber di dalam negeri sekaligus memperluas kerja sama penegakan hukum dengan negara lain, meski efektivitasnya pada akhirnya akan sangat bergantung pada kecepatan proses ratifikasi Indonesia ke depan.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT

NEWSLETTER DIGITV NEWS

Jangan lewatkan berita penting hari ini

Dapatkan berita pilihan, analisis, dan video terbaru DigiTV News langsung melalui email Anda.

Gratis dan dapat dihentikan kapan saja. Lihat detail newsletter