JAKARTA, DigiTVNews.com -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Lewat sistem ini, perbankan nasional akan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis atas transaksi digital yang berasal dari penyedia luar negeri namun dikonsumsi masyarakat di dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perbankan telah siap menjalankan sistem tersebut setelah melalui serangkaian uji coba terhadap puluhan bank domestik. Implementasi awal akan dimulai oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sebelum diperluas secara bertahap ke bank-bank lain. "Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan," ujar Purbaya, Selasa (8/9/2026).
Purbaya menyebut empat bank BUMN bahkan sudah mulai melaksanakan proses SPP-TDLN sejak sebelum tanggal resmi berlakunya sistem tersebut. Proses kesiapan ini didahului dengan tahap pelatihan dan pengujian sistem yang dikenal dengan istilah sandboxing.
SPP-TDLN mengenakan PPN atas pemanfaatan barang digital (Barang Kena Pajak tidak berwujud) dan jasa digital (Jasa Kena Pajak) dari luar negeri yang dikonsumsi di dalam negeri. Jenis barang dan jasa digital yang tercakup di antaranya layanan streaming hiburan, game online, software atau aplikasi, e-book, hingga stok foto. Dengan kata lain, transaksi masyarakat Indonesia untuk berlangganan layanan seperti platform streaming, aplikasi desain, maupun pembelian item dalam game dari penyedia luar negeri berpotensi dikenai pemungutan PPN melalui mekanisme ini.
Meski begitu, tidak semua transaksi lintas negara otomatis terkena pemungutan lewat SPP-TDLN. Pengenaan pajak tetap bergantung pada karakteristik transaksi dan ketentuan PPN yang berlaku, serta pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang PPN-nya belum dipungut oleh pelaku usaha yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, sistem ini bukan menggantikan skema PPN PMSE yang sudah berjalan lebih dulu, melainkan melengkapi celah pemungutan yang selama ini belum optimal.
Penerapan SPP-TDLN didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri. PMK tersebut ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan telah berlaku sejak 20 Juli 2026.
Dalam skema ini, bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri berperan sebagai "Penerbit" atau "Pihak Lain" yang menjalankan fungsi pemungutan. PPN terutang saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa suatu transaksi dikenai PPN, dan besaran pajak yang dipungut dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai pembayaran yang telah memperhitungkan PPN di dalamnya. Setelah dipungut, Penerbit wajib menerbitkan dokumen pemungutan yang memuat identitas pihak terkait, tanggal pemungutan, nomor referensi, dasar pengenaan pajak, hingga besaran PPN yang dipungut, sebelum akhirnya disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Deposit Pajak.
Sebagai kompensasi menjalankan sistem ini, Penyelenggara SPP-TDLN akan mendapatkan imbal jasa yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pemenuhan kinerja sistem, termasuk memperhitungkan keberhasilan penyetoran PPN ke kas negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto optimistis penerapan SPP-TDLN dapat meningkatkan basis pajak dari sektor perdagangan digital hingga hampir dua kali lipat dibandingkan kondisi saat ini. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026), Bimo mengungkapkan penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
Meski infrastruktur dinilai sudah siap, Purbaya mengaku belum bisa memastikan besaran potensi penerimaan pajak yang akan diperoleh dari implementasi SPP-TDLN. Ia menilai penerimaan ini akan berasal dari transaksi yang sebelumnya belum tertarik pajaknya, sehingga sulit diprediksi secara pasti. "Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya," ujar Purbaya.
Selain soal pemungutan, PMK 49/2026 juga mengatur perlindungan data transaksi yang dikumpulkan dalam proses ini. DJP berwenang mengakses data melalui penyelenggara SPP-TDLN, sementara penyelenggara wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini turut mengatur mekanisme pengembalian PPN dalam dua kondisi tertentu, yakni ketika transaksi dibatalkan sebagian atau seluruhnya, atau ketika PPN telanjur dipungut atas transaksi yang seharusnya tidak dikenai pemungutan melalui SPP-TDLN. Pihak yang telah dipungut pajaknya dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui Penerbit, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penerbit maupun Penyelenggara SPP-TDLN.
Dengan berlakunya SPP-TDLN mulai 10 September 2026, pemerintah berharap proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi digital lintas negara dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh.
Belum ada komentar yang ditayangkan.