BALI, DigiTVNews.com -- Pemerintah tengah menimbang pembenahan aturan main industri telekomunikasi agar manfaat internet terasa lebih luas bagi masyarakat. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menyatakan kajian deregulasi diarahkan menciptakan industri yang lebih efisien dan kompetitif, sekaligus menghadirkan layanan digital yang lebih terjangkau dan produktif.
Pernyataan itu disampaikan Angga dalam Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026). Ia menegaskan deregulasi bukan semata soal mempermudah kegiatan usaha, tetapi membangun ekosistem investasi yang efisien dan memberi manfaat ekonomi lebih luas bagi rakyat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah beban regulasi yang saat ini mencapai sekitar 13-14 persen dari pendapatan operator. Pemerintah mengkaji penurunannya dengan tetap mempertimbangkan kepentingan negara dan keberlanjutan industri. Langkah itu diharapkan membuka ruang pertumbuhan industri hingga 5 persen. Menurut Angga, pemerintah berupaya mencari titik tengah agar negara tidak dirugikan, tetapi kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas.
Penataan aturan akan menyentuh berbagai lapisan ekosistem digital, dari infrastruktur pasif, konektivitas, pusat data dan platform, hingga aplikasi dan layanan. Pemerintah antara lain mendorong penggunaan bersama menara dan tiang, jalur utilitas terpadu, serta akses terbuka dengan harga terjangkau. Dampak yang diharapkan berantai, mulai dari kenaikan investasi, perbaikan harga dan kualitas layanan, meningkatnya adopsi teknologi, hingga pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.
Urgensi pembenahan terlihat dari data 2026. Sekitar 235 juta penduduk atau 81,7 persen populasi sudah terhubung internet, tetapi sekitar 2.000 desa dan permukiman belum terjangkau jaringan 4G. Baru sekitar 21 persen rumah tangga berlangganan internet kabel atau fixed broadband. Biayanya mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, jauh di atas acuan keterjangkauan 2 persen.
Untuk menjembatani kesenjangan itu, pemerintah menimbang skema kemitraan, termasuk kemungkinan pemerintah menjadi penyewa utama layanan internet bagi sekolah, puskesmas, dan kantor desa. Insentif biaya hak penggunaan frekuensi serta kerja sama dengan badan usaha juga dipertimbangkan untuk pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, pemerintah menargetkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband menuju 100 Mbps pada 2029.
Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999. Penyusunan kebijakan akan berlangsung bertahap melalui konsultasi publik bersama industri dan pemangku kepentingan.
Tuntutan penyederhanaan aturan sebenarnya sudah lama disuarakan pelaku usaha. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) pada Oktober 2025 menilai simplifikasi regulasi penting agar pembangunan infrastruktur tidak terhambat tumpang tindih aturan, sembari menyoroti inkonsistensi sikap pusat dan daerah. Karena itu, hasil kajian dan konsultasi publik akan menjadi penentu seberapa nyata deregulasi ini menurunkan biaya dan mempercepat jaringan sampai ke pelosok.
Belum ada komentar yang ditayangkan.