JAKARTA, DigiTVNews.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menangani 4,1 juta konten judi online (judol) di ruang digital. Meski begitu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemutusan akses saja tidak cukup, karena pelaku terus mencari celah baru untuk menjangkau korban.
Angka tersebut mencakup periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026 dan ditangani oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Dari total 4,1 juta konten, sekitar 3,6 juta berupa situs dan alamat IP yang diputus aksesnya.
Meutya menyebut judi online sebagai kejahatan transnasional. Menurutnya, sebagian pelaku berada di luar negeri, tetapi menyasar warga negara Indonesia. Ia bahkan menilai angka konten yang ditangani sebenarnya masih bisa lebih tinggi, sebab konten yang sudah dihapus kerap muncul lagi.
Karena itu, pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan di baliknya. Pemerintah juga mendorong platform dan penyelenggara layanan digital memperkuat deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian, termasuk yang menyebar lewat kolom komentar dan fitur interaksi pengguna.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam peluncuran sayembara GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 3 dan talkshow bertajuk "Cerdas Berteknologi" di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Program ini diselenggarakan Komdigi bersama Grab Indonesia, OVO, dan Universitas Terbuka.
Pemerintah berperan dalam pengawasan dan penindakan, industri menyediakan kanal edukasi dan pelaporan, sedangkan Universitas Terbuka mendukung materi pembelajaran. Pelaporan dibuka sejak 1 Oktober hingga 30 November 2026 melalui situs resmi GEBUK JUDOL maupun kanal terkait. Meutya mengajak pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat umum ikut melapor dengan pesan "saling bantu, saling jaga".
Ia juga mengingatkan bahwa dampak judi online bisa mengenai siapa saja, tanpa memandang usia dan status sosial.
Selain konten, Komdigi menyasar aliran dana. Pada Mei lalu, Meutya menyampaikan perputaran dana judi online turun 30 persen pada 2025. Komdigi juga mengajukan permohonan blokir ke OJK untuk 25.214 rekening terkait judol sepanjang 2025. Dalam acara kali ini, pihak OVO menyebut lebih dari 7.000 akun yang disalahgunakan untuk perjudian telah diblokir.
Belum ada komentar yang ditayangkan.