Selasa, 27 Oktober 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Pengunjung Tembus 14 Ribu, Pameran Otomotif Pentacity Mall Balikpapan Bukukan Transaksi Rp52,6 Miliar ◆ Dikejar Tenggat Sampai Lupa Periksa Diri, Wartawan Senior Kini Dapat Cek Kesehatan Gratis dari Pemerintah ◆ Komdigi Minta Berau Tandai Zona Sinyal Lemah, Rute Wisata Dapat Giliran Pertama ◆ Lonjakan Kebutuhan Listrik Pusat Data Dorong Pemerintah Rapatkan Barisan dengan Pengusaha Daerah ◆ Dari Bali, Indonesia dan Malaysia Rapatkan Barisan Jaga Anak dari Risiko Internet
TEKNOLOGI

Jaga Pekerja Tak Tergerus Mesin Pintar, Pemerintah Rapikan Aturan AI dan Tata Kelola Data

Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 agar kecerdasan artifisial tidak berubah menjadi ancaman bagi lapangan kerja. Komdigi menegaskan AI harus memperkuat kapasitas manusia, bukan menggantikannya. Pengaturan itu berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan interoperabilitas data nasional. Di sisi lain, pemerintah menyiapkan talenta lewat AI Talent Factory dan pelatihan keterampilan digital.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 22 Oktober 2026, 23:13 WIB · Diperbarui 27 Oktober 2026, 03:14 WIB · 3 dibaca
Launch of Prospera Phase Two, The Australia-Indonesia Partnership for Economic Development
— Foto: Komdigi

JAKARTA, DigiTVNews.com -- Kekhawatiran bahwa kecerdasan artifisial (AI) akan menyingkirkan pekerja semakin sering mengemuka. Pemerintah menjawabnya dengan menyiapkan aturan dan tata kelola, agar teknologi ini menjadi pembuka peluang dan bukan jebakan bagi lapangan kerja.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebut Indonesia tengah menyusun Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan agar pengembangan AI tidak salah langkah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Salah satu prinsipnya, kata Nezar, AI harus memperkuat kapasitas manusia dan tidak menggantikannya.

Peta jalan AI 2026-2029 melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga. Nezar juga menjelaskan bahwa Perpres akan menjadi langkah awal sebelum pemerintah menyusun undang-undang AI yang lebih komprehensif. Pendekatannya berbasis risiko. Sistem AI berisiko tinggi nantinya wajib menjalani penilaian risiko sejak tahap perancangan, disertai kewajiban transparansi seperti pelabelan konten buatan AI.

Tata kelola AI tidak bisa dilepaskan dari tata kelola data. Menurut Nezar, ekosistem AI nasional terhubung dengan Satu Data Indonesia, UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, dan regulasi keamanan siber. Sekretaris Jenderal Komdigi Mira Tayyiba menegaskan AI tidak akan bekerja optimal di atas data yang keliru atau terfragmentasi. Karena itu, pemerintah menggeser pendekatan dari sekadar mengumpulkan data ke satu tempat menjadi berbagi pakai data antarinstansi yang aman, terstandar, dan dapat diaudit.

Untuk layanan publik, Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Aries Kusdaryono menyatakan sistem AI di lingkungan pemerintah wajib berbasis data resmi yang terverifikasi. Pemerintah juga menyiapkan klasifikasi data, mulai dari terbuka, terbatas, hingga tertutup.

Dari sisi tenaga kerja, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menyatakan dalam Bali Tech Week 2026, Kamis (22/10/2026), bahwa AI berpotensi membuka lapangan kerja baru. Syaratnya, Indonesia berinvestasi pada insinyur AI, profesional keamanan siber, ilmuwan data, pembuat kebijakan, dan tenaga pendidik. Penguatan kapasitas juga perlu menjangkau pekerja yang sudah berkarier.

Pada hari yang sama, Komdigi menjelaskan program AI Talent Factory, yang melibatkan mahasiswa dalam proyek nyata agar kompetensi lulusan lebih sesuai kebutuhan industri.

Kekhawatiran itu memang nyata. Laporan McKinsey Global Institute pada 29 September 2026 memperkirakan sekitar 36 juta pekerjaan di Amerika Serikat, atau 21% permintaan tenaga kerja, berpotensi terdampak otomatisasi hingga 2035. Laporan yang sama menyebut AI tidak selalu menggantikan pekerja, sebab banyak pekerjaan hanya berubah isinya. Di dalam negeri, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengingatkan bahwa digitalisasi dan AI mengubah pola industri sehingga investasi tidak lagi menyerap tenaga kerja sebanyak dulu.

Ke depan, tantangannya adalah memastikan aturan itu rampung tepat waktu dan pelatihan menjangkau pekerja di luar kota besar.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT

NEWSLETTER DIGITV NEWS

Jangan lewatkan berita penting hari ini

Dapatkan berita pilihan, analisis, dan video terbaru DigiTV News langsung melalui email Anda.

Gratis dan dapat dihentikan kapan saja. Lihat detail newsletter