Jumat, 28 Agustus 2026 · WIBE-Paper   Live TV   Podcast   Newsletter
BREAKING
Ning Lia Istifhama: Muktamar NU Dongkrak Ekonomi Jombang, Kini Saatnya NU Go Digital ◆ Prabowo Resmi Buka Muktamar Ke-35 NU, Gaungkan Semangat Mandiri, Berdaya, dan Bertransformasi ◆ DPR Dikepung Massa, Pimpinan Teken Kesepakatan Siap Mundur Soal RUU Perampasan Aset ◆ KUA On The Next Level, Transformasi Digital Layanan Umat ◆ Bukan Cuma Urusan Asmara, Ini 8 Layanan KUA yang Dipamerkan di Muktamar NU
NASIONAL

Bukan Cuma Urusan Asmara, Ini 8 Layanan KUA yang Dipamerkan di Muktamar NU

KUA buka booth “Pusat Layanan Keagamaan” di Muktamar NU ke-35, meluruskan stigma sebagai sekadar “kantor urusan asmara” lewat pengenalan 8 fungsi dan 48 jenis layanan, mulai dari zakat wakaf, konsultasi syariah, hingga mediasi konflik sosial.

Maulida Syifa Ar Rifhani · 27 Agustus 2026, 11:08 WIB · Diperbarui 28 Agustus 2026, 04:09 WIB · 129 dibaca
Booth KUA di Muktamar

Selama ini, KUA alias Kantor Urusan Agama identik sekali dengan satu hal: nikah. Saking lekatnya, KUA bahkan sering diplesetkan jadi “Kantor Urusan Asmara”. Tapi di tengah hiruk-pikuk Muktamar ke-35 NU di Jombang, Kementerian Agama mencoba meluruskan persepsi itu melalui sebuah booth yang berdiri tepat di samping makam KH Wahab Hasbullah, salah satu pendiri NU.

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadili atau akrab disapa Kang Wildan, menjadi salah satu sosok di balik kehadiran KUA di arena Muktamar ini. Menurutnya, kehadiran KUA di tengah warga Nahdliyin bukan tanpa alasan. "Kantor urusan agama adalah unit pelaksana teknis. Tugas utamanya itu adalah hadir langsung membersamai masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, semangat melayani umat ini sebenarnya sejalan dengan nilai yang dipegang warga NU secara umum. “Seluruh warga Nahdliyin memang lahir untuk melayani umatnya. Demikian juga KUA,” katanya.

Podcast bersama Kang Wildan
Foto: Podcast bersama Kang Wildan

Lewat booth bertajuk “Pusat Layanan Keagamaan” ini, KUA ingin mengenalkan sisi lain dari institusinya yang selama ini kurang terekspos. Kang Wildan menjelaskan, sebenarnya ada delapan fungsi besar KUA yang diturunkan jadi 48 jenis layanan. Selain pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan, ada juga layanan kemasjidan, pemberdayaan zakat dan wakaf, konsultasi syariah, penerangan agama Islam, layanan ketatausahaan, sampai jaminan produk halal.

“So, nowhere to run. Nggak ada lagi tempat untuk menjauh dari KUA. Datanglah ke KUA, di situ semua layanan keagamaan tersedia,” ujarnya berseloroh.

Menariknya, KUA ternyata juga bisa menjadi tempat curhat sekaligus mediator masalah sosial di lingkungan warga. “Datanglah ke KUA, KUA akan menjadi mediator agar konflik kecil itu tidak menjadi membesar,” jelas Kang Wildan, menjawab pertanyaan soal apakah warga bisa konsultasi soal konflik dengan tetangga lewat KUA.

Bahkan urusan ekonomi umat pun disebutnya masuk cakupan layanan KUA, lewat program pengembangan ekonomi yang bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.

Kang Wildan juga menegaskan satu hal penting, bahwa kehadiran KUA di ruang publik seperti Muktamar bukan berarti mendorong masyarakat, terutama anak muda, untuk cepat-cepat menikah. “Jangan sampai para audiens keliru memahami seolah-olah ada tren menyebutkan sales KUA, marketing KUA. Akhirnya mendorong anak-anak Gen Z kita seolah-olah harus segera menikah. Tidak,” tegasnya.

Menurutnya, semangat yang dibawa KUA justru sebaliknya, yaitu menolak perkawinan anak dan mendorong pencatatan pernikahan yang tertib. Ia menyebut gerakan ini dengan istilah “GAS Nikah”, singkatan dari Gerakan Sadar Pentingnya Pencatatan Nikah, bukan ajakan untuk buru-buru menikah seperti yang sering disalahpahami orang.

Kehadiran KUA di tengah arena Muktamar NU ke-35 pun jadi momentum tersendiri, mengingat besarnya jumlah warga NU yang tercatat sebagai pengguna layanan keagamaan di Indonesia. Bagi Kang Wildan, kedekatan KUA dengan para kiai dan pesantren memang sudah menjadi identitas yang melekat sejak lama. "KUA dan Nahdlatul Ulama itu satu mata uang dalam dua keping berbeda," pungkasnya.

Komentar Pembaca (0)

Komentar dimoderasi. Hindari fitnah, ujaran kebencian, data pribadi, dan materi melanggar hukum.

Belum ada komentar yang ditayangkan.

BERITA TERKAIT